Berita Viral

Jangan Khawatir Jika Kena Tilang ETLE, Masyarakat Tak Wajib Bayar Online Karena Bisa Pilih Sidang

Jangan khawatir jika Anda diberikan surat tilang elektronik (ETLE). Sebab Anda bisa mengikuti sidang tanpa harus membayar online.

TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
TILANG - Kamera elektronik untuk Tilang ETLE terpasang di Jalan Raya. Masyarakat tak perlu khawatir jika kena tilang ETLE 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Jangan khawatir jika Anda diberikan surat tilang elektronik (ETLE).

Sebab Anda bisa mengikuti sidang tanpa harus membayar online.

Apalagi jika pengendara merasa tidak bersalah dan ingin memberikan klarifikasi.

Baca juga: Hati-hati! 16 Kosmetik Berbahaya Beredar di Masyarakat, Termasuk Merek yang Populer, Ini Daftarnya

Dilansir dari Kompas.com, Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diharapkan kian memudahkan penegakan hukum di jalan raya, dengan pengendara dapat melakukan konfirmasi, pembayaran denda, hingga pengurusan administrasi secara daring. 

Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Namun, meski sistem ini berbasis teknologi, pengendara yang terkena tilang tetap memiliki hak untuk mengikuti proses hukum secara langsung jika mereka menginginkannya. 

Baca juga: BPOM Temukan 16 Kosmetik Berbahaya, Termasuk Merek Kosmetik yang Populer di Kalangan Masyarakat

Berdasarkan informasi dari situs resmi etle.polri.go.id, meskipun pengendara dapat menyelesaikan urusan mereka secara daring, mereka juga bisa memilih untuk menghadiri sidang secara tatap muka.

Setiap pengendara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau memberikan klarifikasi secara langsung kepada hakim, jika diperlukan. 

Meskipun proses konfirmasi dan pembayaran denda melalui sistem ETLE telah dirancang agar lebih praktis, tetap terbuka jalur konvensional yang memungkinkan pengendara untuk memilih jalur hukum yang lebih tradisional.

Baca juga: Catat! Ini 41 Daftar Toner Wajah yang Lolos Uji BPOM karena Tidak Mengandung Bahan Berbahaya

Edukasi tentang prosedur dan hak-hak pengendara menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. 

Selain efektif menekan pelanggaran lalu lintas, sistem ini juga dirancang agar tetap adil bagi semua pihak.

Tilang di Gorontalo Bakal Pakai Poin, Hati-hati SIM Bisa Ditarik Jika Poin Pelanggaran Banyak

Sistem tilang di Gorontalo bakal pakai poin.

Sistem ini akan memanfaatkan Traffic Attitude Record (TAR) yang otomatis merekam pelanggaran setiap pengendara.

Baca juga: Waspada! Ada 98 Produk Skincare dan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Temuan BPOM

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan pengendara tidak hanya akan dikenakan denda, tetapi juga poin penalti.

“Pelanggaran berat akan dikenakan lima poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran ringan satu poin. Jika akumulasi poin mencapai batas yang ditentukan, SIM pengendara akan dibekukan atau dicabut,” ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (20/1/2024) malam.

Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk menciptakan efek jera bagi pengendara yang sering melanggar aturan.

“Dengan adanya penalti poin, kami berharap pengendara menjadi lebih berhati-hati dan disiplin di jalan, karena pelanggaran tidak hanya berdampak pada denda, tetapi juga dapat merugikan hak mereka untuk mengemudi,” jelasnya

Lebih lanjut, Kombes Lukman mengatakan hingga saat ini sistem poin tilang masih dalam tahap sosialisasi di Gorontalo. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini 23 April 2025: Cinta hingga Keuangan

Ia menyatakan bahwa Korlantas Polri sedang mempersiapkan integrasi sistem ini dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta Sistem Informasi Manajemen Pelanggaran Lalu Lintas (SIMPEL). 

Sistem ini memungkinkan setiap pelanggaran yang tercatat akan langsung terhubung dengan SIM pengendara yang bersangkutan.

“Jika petugas di lapangan mendapati pelanggaran, poin secara otomatis akan dikurangi di SIM pengendara tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kombes Pol Lukman mengungkapkan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini, 23 April 2025: Cinta hingga Keuangan

“Kami ingin menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Gorontalo, sehingga jalanan lebih aman bagi semua pengguna,” tutupnya.

Dengan adanya penerapan sistem poin tilang ini, Lukman berharap masyarakat Gorontalo dapat lebih disiplin dalam berkendara, sehingga mengurangi pelanggaran dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved