Debt Collector Aniaya Wanita
Tampang 4 Debt Collector yang Tega Aniaya Wanita di Depan Kantor Polisi
4 Debt Collector itu akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Bukit Raya Pekanbaru Bersama Jatanras Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Polda Riau.
TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang Wanita menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh 4 Debt Collector di depan kantor polisi.
4 Debt Collector itu akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Bukit Raya Pekanbaru Bersama Jatanras Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Polda Riau.
Pelaku adalah anggota penagih utang (debt collector). Korbannya juga sesama anggota debt collector dari kelompok yang berbeda bernama Ramadhan Putri (31).
Keempat terduga pelaku adalah Alfitri alias Kevin (46) dan HAD alis Fadil (18) ditangkap Jalan Kubang Raya. Sementara dua orang terduga lainnya yakni R alias Rio (46) dan RS alias Randi alias Garong (33) ditangkap di Rumbai.
"Masih ada 7 orang yang masih kita cari. Saya imbau 7 orang itu menyerahkan diri," kata Direkrtur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan Senin (21/4/2025).

Sore itu, Polda Riau merilis penganiayaan yang terjadi di Mapolsek Bukit Raya.
Baca juga: Dokter PPDS Unsri di RSMH Palembang Korban Kekerasan, Alat Vital Ditendang Hingga Alami Pendarahan
Video penganiayaan tersebut viral karena penganiayaan terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya.
Hadir pada saat press release Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Bery Juana Putra.
2 kubu yang berbeda
Para pelaku dari kelompok debt collector yang diberi nama Fighter. Mereka ini bukan sebuah pihak ketiga yang dibawah naungan sebuah perusahaan (PT).
Sedangkan korban dari debt colector Barcode. Dalam penganiayaan ini, istri seorang debt collector bernama Ramadhan Putri, 21 mengalami luka serius. Dia jugalah yang melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bukit Raya.
Dalam keterangannya, baik pelaku dan korban ternyata sesama debt collector. Awalnya, mereka sudah bertemu di Hotel Furaya. Mereka sama-sama hendak menarik satu unit mobil di hotel tersebut.
Saat itu, terjadi keributan diantara mereka terkait siapa yang berhak menarik mobil. Keributan bisa diredakan karena dibantu petugas kepolisian yang ada di sekitar hotel.
Usai dari hotel, para pelaku membuat janji ketemu dengan korban untuk menyelesaikan masalah ini pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 wib. Mereka janjian ketemu di jalan Parit Indah. Saat itu, korban bersama istrinya datang dengan menggunakan sebuah mobil.
Saat bertemu, para terduga pelaku langsung emosi ke korban dan langsung memukul mobil korban. Alhasil korban pun lari dan akhirnya sampai ke kantor Polsek Bukit Raya.
Penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku bukannya berhenti sampai di pintu Mapolsek Bukit Raya. Justru berlanjut.
Baca juga: 10 Nama-nama Calon Pengganti Paus Fransiskus yang Bakal Pimpin Umat Katolik, Ada Dari Asia Tenggara
Para terduga pelaku langsung memukul pelapor dengan menggunakan alat berupa batu dan kayu ke mobil serta ke arah kepala bagian belakang pelapor sehingga pelapor mengalami luka dan menggeluarkan darah serta kaki sebelah kiri mengalami rasa sakit.
Tim kepolisian pun bergerak menangkap para terduga pelaku pada Minggu subuh (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 wib. Pada sata ini dua terduga pelaku ditangkap di Jalan Kubang Raya.
Berselang 5 jam, tim kembali menangkap 2 pelaku lainnya di Rumbai. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.
Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan pihak kepolisian. Diantaranya satu unit mobil milik korban, satu unit sepeda motor pelaku dan 3 handphone.
Kombes Pol Asep Darmawan SH, SIK pihak tidak menutup kemungkinan para terduga pelaku yang kejar lebuh dari 7 tersebut. Sebab pengembangan akan terus dilakukan.
"Saat ini masih kita identifikasi ke yang lain apabila ada. Tim sedang bekerja agar kita lakukan penegakan hukum. Kemana pun akan kami kejar," katanya.
Para paku terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dikenai pasal 170 KUHP.
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Wanita oleh Debt Collector
1. Korban dan Pelaku Sama-sama Debt Collector
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, menyebut korban dan pelaku berasal dari kelompok debt collector berbeda.
2. Negosiasi Gagal Picu Kekerasan
Sebelum pengeroyokan, korban dan pelaku sempat melakukan pertemuan yang difasilitasi polisi di sebuah hotel untuk membahas penarikan mobil. Namun, negosiasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.
Setelahnya, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di kawasan Jalan Parit Indah. Pertemuan itu berubah menjadi intimidasi dan perusakan. Sekitar 20 orang dari kelompok Fighter merusak mobil milik korban.
3. Korban Dikeroyok di Dekat Mapolsek
Merasa terancam, RP melarikan diri ke Mapolsek Bukitraya untuk mencari perlindungan. Namun, pengeroyokan justru terjadi di dekat gerbang kantor polisi tersebut.
"Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek," kata Syafnil.
Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong, batu, dan kayu hingga mengalami luka dan berdarah. RP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Selasa 22 April 2025: Cinta, Kesehatan, Karir & Keuangan
4. Empat Pelaku Ditangkap, Tujuh Buron
Tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau menangkap empat pelaku, yaitu AI alias Kevin (46) selaku Ketua Debt Collector Fighter, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
5. Polisi Sakit-sakitan dan Ada yang Hanya Menonton
Respons aparat kepolisian saat kejadian menuai sorotan. Syafnil mengungkap bahwa anggota yang piket saat itu tidak mampu menolong karena kalah jumlah dan kondisi fisik yang tidak prima.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.