Senin, 16 Maret 2026

BPJS Kesehatan

Penegakan Kepatuhan Badan Usaha Melalui Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Gorontalo

Kegiatan yang merupakan wujud kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam menegakan kepatuhan badan usaha JKN.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Penegakan Kepatuhan Badan Usaha Melalui Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Gorontalo
Dok. Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan BPJS Kesehatan
KOLABORASI KEJAKSAAN NEGERI KOTA GORONTALO DAN BPJS KESEHATAN-Penegakan Kepatuhan Badan Usaha Melalui Kolaborasi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo & BPJS Kesehatan. Kegiatan yang merupakan wujud kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam menegakan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN ini, dilaksanakan pada Selasa (22/04). 

TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo--Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kota Gorontalo.

Kegiatan yang merupakan wujud kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam menegakan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN ini, dilaksanakan pada Selasa (22/04).

Baca juga: TribunGorontalo.com Silaturahmi ke Kediaman Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Bahas Sejumlah Program

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Besok 23 April 2025, Bakal Terjadi Hujan Lebat dan Petir

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo mengatakan, forum ini merupakan kolaborasi antar berbagai pihak dalam mencari solusi dan inovasi untuk pengawasan dan oemeriksaan kepatuhan yang lebih efektif dan komprehensif.

Melalui kolaborasi ini juga dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mendukung Program JKN yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

”Melalui forum koordinasi ini menjadi wadah yang sangat berharga untuk saling bertukar informasi, mengidentifikasi potensi permasalahan dan menyusun langkah – langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Edy.

Kolaborasi Kejaksaan dan BPJS Kesehatan jshjds
KOLABORASI KEJAKSAAN NEGERI KOTA GORONTALO DAN BPJS KESEHATAN-Penegakan Kepatuhan Badan Usaha Melalui Kolaborasi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo & BPJS Kesehatan. Kegiatan yang merupakan wujud kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam menegakan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN ini, dilaksanakan pada Selasa (22/04).

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan memegang peranan krusial dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dan berdampak kepada akses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Maka dari itu perlu dukungan dari berbagai stakeholder untuk mendukung keberlanjutkan Program JKN yang memiliki tujuan mulia.

”Saya berharap forum ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita saemua dalam mendukung BPJS Kesehatan agar dapat terus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Gorontalo,” tambah Edy.

Baca juga: Muhammad Jumadik Sain Cerita Awal Rintis Sehati Coffee Tempat Nongkrong di Kota Gorontalo

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok 23 April 2025: Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan

Dikesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah menjelaskan, kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam penegakan kepatuhan bagi badan usaha sangat dibutuhkan untuk menjaga sustanibilitas Program JKN.

Ia menyampaikan kolaborasi penegakan kepatuhan ini juga didukung oleh dasar hukum yang sudah sangat jelas, diantaranya yaitu Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan didukung oleh perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang 
telah disepakati bersama.

”Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu upaya penegakan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam kepesertaan Program JKN sampai dengan tahap kewajiban pembayaran iuran,” jelas Djamal.

Ia mengungkapkan, adapun dukungan kolaborasi yang diharapkan adalah peran kejaksaan dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan juga membantu memediasi kepada badan usaha yang melanggar kepatuhan dalam pelaksanaan Program JKN.

”Kita berharap kolaborasi ini dapat mendukung tingkat kepatuhan badan usaha dalam pelaksnaan Program JKN di wiliayah Kota Gorontalo,” tutup Djamal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved