Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan

Oknum Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Serang Banten

Warga Kampung Sajira Barat, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak tersebut tewas dikeroyok empat orang, termasuk dua anggota TNI.

Editor: Minarti Mansombo
LADBIBLE
ILUSTRASI PENGEROYOKAN- Oknum Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Serang Banten. Warga Kampung Sajira Barat, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak tersebut tewas dikeroyok empat orang, termasuk dua anggota TNI. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Dua anggota TNI jadi tersangka kasus pengeroyokan pemuda di Serang.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (15/4/2025) dini hari. 

Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga sipil bernama Fahrul Abdilah (29 tahun).

Warga Kampung Sajira Barat, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak tersebut tewas dikeroyok empat orang, termasuk dua anggota TNI.

Pengeroyokan jfdhjvhdjfvhjfdvsvssdds
TNI TERSANGKA PENGEROYOKAN-Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen Inf Andrian Susanto menjelaskan kronologi dua oknum TNI mengeroyok seorang pemuda di Serang Banten, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Mendagri Arahkan Pemprov Gorontalo Pertahankan Saham di Bank SulutGo, Ini Alasannya

Baca juga: Pamer Gaji Rp44 Juta Sebulan, TKW di Taiwan Kena Hujat Gegara Larang Anak Ikut Makan Siang Gratis

Insiden memilukan yang dialami Fahrul Abdilah terjadi pada 15 April 2024 dini hari di depan kantor Bank Banten Jalan Raya Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.

Dalam kasus tersebut ada empat orang yang telah diamankan.

Dua anggota TNI AD berinisial Pratu MI dan Pratu MS diamankan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.

Sedang dua pelaku lainnya yang merupakan warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24), diserahkan ke Polresta Serang Kota.

Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen Inf Andrian Susanto mengatakan, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam aksi pengeroyokan tersebut.

TKP pertama yang menyebabkan Fahrul Abdilah meninggal dunia, sedangkan TKP kedua di kostan 27 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Baca juga: Jadwal KM Awu Kapal Pelni April 2025: Malam Ini Berangkat dari Surabaya ke Benua

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Denpom III/4 Serang, telah diperiksa sebanyak 9 saksi di TKP pertama dan 5 saksi di TKP kedua," kata Brigjen TNI Andrian di kantornya, Senin (21/4/2024).

Menurut Andrian, kedua oknum anggota TNI AD tersebut bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anggotanya dan merugikan masyarakat sipil. 

"Kami menyampaikan mohon maaf atas terjadinya peristiwa yang terjadi yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI dan merugikan warga sipil," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved