Dokter Rudapaksa Pasien
Hindari Pelecehan Seksual, Kemenkes Terbitkan SOP Baru: Ruang Kosong di Rumah Sakit Harus Tersegel
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memerintahkan, seluruh ruangan di rumah sakit yang kosong harus terkunci dan tersegel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-mfdgdfhjhdnfvbsv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Maraknya tindakan kekerasan terhadap wanita (pasien) yang terjadi baru-baru ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru di seluru rumah sakit di Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memerintahkan, seluruh ruangan di rumah sakit yang kosong harus terkunci dan tersegel.
Hal ini merespons kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter anestesi pada anak pasien di sebuah ruangan kosong di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Sofyan Puhi Rakor Bersama Pemdes dan OPD - Jalan di Mebongo Belum Diaspal
Baca juga: Universitas Negeri Gorontalo Buka Pendaftaran Profesi Apoteker, Alumni Dapat Potongan Biaya Semester
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyatakan, SOP baru ini diterapkan imbas kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasin Sadikin Bandung yang dilakukan dokter residen terhadap anak salah seorang pasien di ruangan kosong.
Azhar meminta semua rumah sakit untuk memperbaiki sistem pengawasan mereka.
"Ruangan itu tidak boleh digunakan jika kosong oleh siapapun. SOP itu digunakan untuk standar di seluruh RS, " ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Selain itu, Kemenkes juga bakal mengatur bahwa hanya dokter yang dapat mengakses obat-obatan, sedangkan dokter reseiden tidak diperbolehkan.
Pada kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku yang merupakan dokter residen dapat membawa obat bius untuk melaksanakan aksi bejatnya
"Kami akan melakukan SOP baru bahwa semua ruangan kosong harus tersegel dan terkunci. Tidak boleh bisa dimasuki oleh orang siapapun kalau kosong," ujar Azhar dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut Azhar menerangkan, tidak ada lagi koas maupun residen yang membawa obat-obatan keluar ruangan.
"Jadi nanti akan ada aturan. Residen atau koas tidak boleh wara-wari bawa spesimen. Itu menjadi perhatian Kemenkes. Itu bukan tugas residen atau koas," lanjut dr Azhar.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok 22 April 2025: Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan
Baca juga: Calon Dokter Diwajibkan Ikut Tes Kejiwaan Akibat Maraknya Kasus Pelecehan Dokter Kepada Pasien
Diberitakan, seorang dokter residen PPDS anestesi Unpad, Priguna Anugerah Pratama, memerkosa anak pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, pada pertengahan Maret lalu.
Priguna melakukan aksinya dengan modus meminta korban untuk pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima yang merupakan kerabatnya.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku Priguna Anugerah Pratama membius korban dengan obat bius hingga tak sadarkan diri.
Priguna kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, diketahui bahwa ada dua orang lain yang menjadi korban pemerkosaan oleh Priguna dengan modus serupa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com