Korupsi Bansos Bone Bolango

BREAKING NEWS: Hari Ini Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo

Pengadilan PHI dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi

Editor: Fadri Kidjab
Muhammad Areal Limonu/ Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo
SIDANG KASUS KORUPSI - Suasana luar ruang sidang di Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo, Senin (21/4/2025). Hari ini dijadwalkan sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Bansos yang menjerat eks bupati Bone Bolango, Hamim Pou. 

(Laporan: Muhammad Areal Limonu/ Peserta Magang dari UNG)

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengadilan PHI dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Senin (21/4/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum (PU), yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita di ruang sidang utama.

Sidang ini menjadi lanjutan dari proses hukum setelah majelis hakim memutuskan menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah secara hukum untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 sebesar Rp1,7 miliar. 

Dana tersebut diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk kegiatan safari Ramadan serta bantuan ke sejumlah masjid menjelang Pilkada. 

Proses penyaluran dana tersebut pun diduga kuat tidak sesuai prosedur resmi, seperti ketiadaan proposal atau persetujuan dari SKPD terkait.

Dalam sidang hari ini, JPU dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi kunci dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah, penerima bantuan, hingga tokoh masyarakat yang disebut-sebut menerima dana bansos tanpa prosedur. 

Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu mengungkap peran terdakwa dalam perkara yang menjeratnya.

Hamim Pou sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sidang pemeriksaan saksi ini menjadi babak penting dalam pembuktian kasus, di mana JPU berupaya menunjukkan keterlibatan terdakwa melalui keterangan langsung dari para saksi yang telah disiapkan.

 

(TribunGorontalo.com/Peserta Magang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved