Berita Viral
Heboh Polisi di Pangkep Sulsel Digerebek di Kamar Hotel Bareng Istri Orang, Terancam 9 Bulan Penjara
Pria bernama Bripka AI itu ketahuan berduaan dengan istri orang, EF (37) di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/lustrasi-Istri-TNI-selingkuh-dengan-polisi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu heboh anggota Polres Pangkep digerebek di kamar hotel.
Pria bernama Bripka AI itu ketahuan berduaan dengan istri orang, EF (37) di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Melansir dari TribunTrends.com, Minggu (20/4/2025), Bripka AI telah dicurigai oleh istrinya.
Sang istri yang mengendus keberadaan Bripka AI lantas melaporkan Al ke Polres Gowa.
"Kita di Polres Gowa menerima laporan dari istri salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Pangkep, terkait dugaan perzinahan," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Jumat (18/4/2025).
Bripka AI kemudian digerebek saat tengah asyik berselingkuh dengan wanita lain pada Rabu (16/4/2025).
Penggerebekan ini dilakukan tim dari Satreskrim Polres Gowa bersama Sie Propam pada sebuah kamar kos di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Pao-pao, Kecamatan Somba Opu.
"Setibanya di TKP, kami mendapati satu pasangan yang bukan suami istri sah sedang berada dalam kamar," lanjut Aldy.
Diketahui, baik AI maupun EF sudah memiliki pasangan masing-masing.
Namun hingga kini, penyidik masih menyelidiki lebih jauh status pernikahan EF.
"Sementara kami faktakan apakah benar EF masih punya suami sah, maupun anggota ini masih terikat dengan istrinya atau tidak," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.
Setelah penggerebekan, Bripka AI langsung diamankan dan diserahkan ke Unit Propam Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
"Pelaku AI sudah diserahkan ke Propam Pangkep untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin," ujar Bahtiar.
Penyelidikan juga mencakup lamanya hubungan antara AI dan EF serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
Jika terbukti melakukan perzinaan, AI bisa dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
"Fakta-fakta itu sementara kami kumpulkan. Rencananya jika terbukti, disangkakan Pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara," tambahnya.
Baca juga: Adu Kekayaan Calon Bupati Gorontalo Utara PSU Pilkada 2024, Ada yang Miliki Harta Rp 1 Juta
Sementara itu, EF saat ini masih ditahan di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu reaksi publik, terutama setelah video dan informasi penggerebekan menyebar luas melalui akun Instagram seperti @teropongmakassar dan @fakta.gowa.
Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab Maulana, turut membenarkan penggerebekan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan saat penangkapan.
"Iye benar, kami dari Propam ada satu anggota mendampingi saat itu. Ini di Reskrim pidana umumnya.
Jadi untuk oknum anggota itu sendiri nantinya Propam Polres Pangkep yang proses," tegas Wahab, Kamis (17/4/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Profil & Sosok Bripka AI, Polisi Polres Pangkep Digerebek Ngamar Bareng Istri Orang, Gegerkan Gowa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.