LPSK RI ke Gorontalo
LPSK RI Dalami Dua Kasus Kekerasan Seksual di Gorontalo, Salah Satunya Seret Nama Eks Rektor UNUGO
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/LPSK-RI-DI-GORONTALO-Wakil-Ketua-LPSK-RI-Susilaningtias.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia tengah mendalami dua kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Gorontalo.
Salah satu kasus tersebut menyeret nama mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO), Amir Halid.
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari para korban dan saksi dalam dua kasus yang kini menjadi perhatian lembaga tersebut.
“Kami sedang mendalami dua kasus kekerasan seksual. Satu kasus melibatkan anak sebagai korban, sementara satu lagi melibatkan sebelas orang korban,” ungkap Susilaningtias saat diwawancarai usai kunjungan kerja ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: FKH dan DLH Sepakat Menolak Penebangan Pohon Tua Depan Rudis Wali Kota Gorontalo
Ketika ditanya mengenai keterlibatan mantan Rektor UNUGO dalam salah satu kasus, Susilaningtias tak menampik.
“Ya, sepertinya memang seperti itu. Mantan rektor,” ujarnya singkat namun tegas.
Kunjungan LPSK ke Gorontalo dilakukan sebagai bagian dari upaya investigasi serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
LPSK telah bertemu dan menjalin komunikasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Gorontalo, serta PWNU.
“Kami membuka komunikasi dan menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PWNU. Tujuannya agar perlindungan terhadap saksi dan korban bisa diperkuat secara kolaboratif,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Susilaningtias juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas yang ditunjukkan PWNU dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam menyikapi kasus yang menyeret nama Amir Halid.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengumuman Kebakaran Bikin Penonton Bioskop Gorontalo Panik Berhamburan
“LPSK sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari PWNU maupun PBNU terkait kasus ini. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa LPSK akan terus mengawal jalannya proses hukum atas dua kasus kekerasan seksual tersebut.
Lembaga itu juga berharap masyarakat berani bersuara ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual.
“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk bersuara. Jangan hanya diam. Suarakan apa yang dialami agar LPSK, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait bisa memberikan perlindungan yang layak,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Eks Rekotr UNU Gorontalo
Publik dikejutkan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eks Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid.
Amir Halid diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 korban di lingkungan kampus.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Abdullah Aniq Nawawi mengungkapkan Amir Halid telah dinonaktifkan sejak dugaan pelecehan seksual mencuat kepublik.
"Itu ada penonaktifan dari kami, ketika kasus ini sudah mulai mencuat, instruksi dari pimpinan kami Rois Syuriyah kasus ini harus diselesaikan seterang-terangnya," ungkapnya kepada Wartawan, Jumat (17/5/2024) malam lalu.
Abdullah mengatakan NU akan selalu komitmen dalam penindakan oknum pelecehan seksual.
"Jangankan menyentuh, melihat dengan tatapan nafsu saja dikami (NU) sudah masuk pelecehan atau kekerasan seksual," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.