BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan PBI Akan Dinonaktifkan jika Tidak Terpakai Selama Sebulan, "Min 1x Dalam Sebulan"
Melalui PBI, masyarakat bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
TRIBUNGORONTALO.COM-Beredar informasi mengenai BPJS Kesehatan PBI harus digunakan tiap bulan agar tidak dinonaktifkan.
Segmen PBI merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Melalui PBI, masyarakat bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tanpa harus membayar iuran bulanan.
Adapun, dari beberapa penyebab dinonaktifkannya PBI, warganet di media sosial mengatakan BPJS Kesehatan harus digunakan minimal sekali dalam satu bulan agar tidak dialihkan.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Jawa Barat Rabu Siang 16 April 2025
"Fyi aja, kalo bpjs gratis itu tiap bulan mesti di pake walopun sekedar cek keselahatan di puskesmas," tulis akun Instagram @ami*******, Sabtu (12/4/2025).
"Mesti di pake tiap bulan. minimal ke puskesmas supaya terdeteksi kalo peserta masih butuh," tambahnya.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan PBI harus digunakan minimal sebulan sekali agar tidak dinonaktifkan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan PBI tidak bergantung pada seberapa sering BPJS Kesehatan digunakan untuk berobat.
Adapun BPJS Kesehatan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Dia menambahkan, penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan oleh beberapa hal berikut:
- Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya
- Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan
- Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2.
Cara mengaktifkan kembali peserta BPJS Kesehatan PBI
Lebih lanjut Rizzky menyampaikan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi status kepesertaan tersebut.
"Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivitasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," jelasnya.
Namun, jika status kepesertaan sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka peserta perlu membawa dokumen seperti Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: BMKG Sejumlah Wilayah di Gorontalo Diprediksi Diguyur Hujan Lebat
Berikut cara untuk reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI:
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan PBI JK.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK.
Rizzky mengatakan, setelah peserta memberikan berkas tersebut, nantinya dinas sosial setempat akan melakukan validasi.
"Apabila peserta masih dianggap layak, nantinya dinas sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.