Sabtu, 14 Maret 2026

Sekot Gorontalo Dipanggil Kejati

Sosok Ismail Madjid, Sekda Kota Gorontalo

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (15/4/2025) pagi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sosok Ismail Madjid, Sekda Kota Gorontalo
Dok. TribunGorontalo.com
Potret Ismail Madjid saat memberikan sambutan pada Rabu (5/2/2025). Beberapa waktu lalu Ismail diperiksa Kejati Gorontalo soal dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas. 

Ismail Madjid dipercayakan menduduki jabatan Sekretaris Bappeda pada April 2001

8 bulan kemudian, Ismail kembali mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Kabag Pembangunan Setda Kota Gorontalo

Ismail menjadi Bappeda Kota Gorontalo 2 tahun kemudian. Dia menjabat pada usia 36 tahun sehingga menjadi kepala OPD termuda.

Lalu Ismail menjabat kepala Badan Pelaksana, Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kota Gorontalo pada 2009

Kemudian menjadi Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan pada tahun itu.

Ismail pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Gorontalo pada 2010

Alumnus LAN ini menjadi Sekda Kota Gorontalo pada  2017. Dia lalu menjadi pada Pj Wali Kota Gorontalo 12 Juni 2024.

Ismail Madjid kembali menjabat Sekda setelah Wali Kota terpilih dilantik pada Februari 2025.

 

Pemeriksaan Kejati

Pemeriksaan terhadap Sekda ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan Kejati dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan jajaran Pemerintah Kota Gorontalo.

Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa Kejati telah mengirimkan surat panggilan kepada sembilan pejabat Pemkot yang diduga mengetahui praktik penyimpangan anggaran tersebut.

"Ada sejumlah pejabat yang sedang kami klarifikasi. Ini bagian dari proses pendalaman informasi oleh Kejati," ungkap Adhan beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada penetapan tersangka.

"Perlu dipahami, mereka yang dipanggil belum tentu bersalah. Ini proses hukum yang mesti kita hormati," tandasnya. 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved