Lapor SPT

Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, 11 April Hari Ini Terakhir!

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.

Editor: Fadri Kidjab
pajak.go.id
LAPOR SPT - Tampilan pelaporan SPT Tahuna pajak di DJP Online. SImak cara lapor SPT pajak. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.

Diketahui, hari ini terakhir pelaporan SPT pribadi maupun badan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelumnya DJP Kemenkeu memberitakan tenggat waktu lapor SPT hingga 31 Maret 2025. Namun seiring hari libur nasional, batas pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.

Mengutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025), berikut cara melaporkan SPT Tahunan pajak 2024:

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ 

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan 

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771) 

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan 7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Sanksi tidak melaporkan SPT

Melansir pajak.go.id, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi, Ini Sanksi Jika Tidak Melapor"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved