Pemprov Gorontalo
ASN Pemprov Gorontalo WFA dari 8-11 April 2025, Empat Hari Kerja dari Mana Saja
Pemerintah Provinsi Gorontalo menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari pasca-libur Lebaran
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari pasca-libur Lebaran, yakni pada 8 hingga 10 April 2025.
Kebijakan ini membuat para ASN dapat bekerja dari mana saja tanpa harus hadir secara fisik di kantor, dengan tetap menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Asisten III Setda Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, menyampaikan bahwa apel perdana yang biasanya digelar usai libur panjang tidak dilaksanakan pada Selasa (8/4/2025).
Meski begitu, aktivitas pemerintahan tetap berjalan melalui sistem kerja jarak jauh.
“Hari ini tidak ada apel perdana. ASN bekerja dari mana saja,” ujar Misranda saat dikonfirmasi.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad.
Ia menegaskan bahwa meski tanpa apel, kegiatan pemerintahan tetap berlangsung dengan pola kerja WFA hingga 11 April 2025.
Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menjelaskan bahwa absensi ASN selama masa WFA tetap dilakukan menggunakan aplikasi Siranja atau Moolohu.
Selain itu, setiap ASN wajib mengisi Laporan Aktivitas Harian (LAH) yang dilengkapi dengan bukti pendukung (eviden).
Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur.
“Bapak Gubernur melihat WFA sebagai langkah strategis efisiensi, termasuk penghematan biaya operasional seperti listrik, air, dan alat tulis kantor,” jelas Juru Bicara Gubernur, Alvian Mato.
Namun, WFA hanya berlaku untuk instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa instansi yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain RSUD Hasri Ainun Habibie, layanan pendidikan, layanan pertanian dan perikanan, pajak, serta trantibum.
Evaluasi penerapan WFA akan dilakukan secara berkala oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan meninjau efektivitas serta efisiensi biaya sebelum dan sesudah kebijakan dijalankan.
Perihal absensi pegawai saat WFA, Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili sebelumnya menjelaskan jika hal tersebut masih menggunakan sistem yang sebelumnya.
"Tetap menggunakan aplikasi Siranja / Moolohu seperti sebelumnya," katanya.
Selain itu jelas Rifli, setiap ASN mengisi laporan aktivitas harian ( LAH ), yang disertai dengan bukti dukung / eviden dari masing-masing.
Sejalan dengan instruksi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada Apel Perdana yang digelar Senin kemarin.
Juru Bicara Gubernur Alvian Mato menjelaskan, langkah WFA ini dipandang sangat strategis sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
WFA diharapkan dapat memangkas biaya operasional seperti biaya listrik, air dan alat tulis kantor.
“Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menekankan tentang efisiensi yang menjadi prioritas. Salah satu ikhtiarnya dengan menerapkan WFA bagi aparatur setiap hari Jumat,” kata Alvian, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut katanya, WFA harus dimaknai sebagai penyesuaian tempat kerja tanpa mengurangi esensi pelayanan publik.
Pegawai diharapkan tetap melaksanakan kerja sesuai tugas pokok dengan fungsinya meski tidak berada di kantor.
Penerapan WFA juga baru dilakukan untuk instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Jadi untuk tahap awal ini, sudah ada Surat Edaran Gubernur yang mengatur bahwa yang bersentuhan langsung dengan pelayanan tidak melaksanakan WFA," ungkapnya.
Adapun instansi yang dikecualikan dari aturan WFA di antaranya RSUD Hasri Ainun Habibie, layanan pendidikan, layanan perikanan, pertanian dan kehutanan, layanan pajak, dan layanan trantibum.
Begitu juga untuk layanan sumber daya air dan TPA sampah, perizinan, pusat data elektronik dan layanan pemberdayaan, perlindungan perempuan dan anak,” bebernya.
Pelaksanaan WFA akan dievaluasi secara berkala oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie.
Evaluasi mencakup berapa biaya yang bisa ditekan sebelum dan sesudah penerapan WFA.
Penggunaan pendingin ruangan dengan suhu 24 derajat celcius, mematikan lampu dan alat elektronik kantor yang tidak diguanakan juga menjadi bagian dari efisiensi tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.