Kamis, 16 April 2026

PEMPROV GORONTALO

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Terima Keluhan Pedagang Pelabuhan Perikanan

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menerima aduan pedagang di Pelabuhan Perikanan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Terima Keluhan Pedagang Pelabuhan Perikanan
Pemprov Gorontalo
AKTIVITAS GUBERNUR - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menerima aduan pedagang di Pelabuhan Perikanan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Gubernur Gusnar menerima belasan perwakilan pedagang di rumah jabatan Gubernur pada Minggu (6/4/2025) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menerima aduan sekaligus keluhan pedagang di Pelabuhan Perikanan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Gubernur Gusnar menerima belasan perwakilan pedagang di rumah jabatan Gubernur pada Minggu (6/4/2025)

Para pedagang yang datang yakni Aliansi Pasar Rempah Sayur – Ikan Tradisional Indonesia. Mereka mengeluhkan rencana relokasi.

Koordinator Aliansi Darmin Hamzah meminta solusi terbaik atas rencana pengosongan PPI Tenda. Ada 152 pedagang lain tidak tahu harus berjualan di mana setelah penertiban PPI Tenda. 

“Kalau itu pelelangan pemerintah kota mo suru tutup, baru torang somo ke mana pak gubernur, torang so tidak bisa berjualan. Kami hanya pedangan kecil kecilan, kami berdagang bukan cari kaya, bagi kami yang penting perut sudah terisi dengan hasil jualan kecil kecilan sudah sangat cukup,” ujarnya

Gubernur mendengarkan keluhan dan curahan hati pedagang kaki lima. Gubernur mengaku ikut merasakan apa yang mereka rasakan dan akan mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.

“Saya merasakan betul apa yang bapak ibu rasakan, masalah bapak ibu adalah masalah kami juga. Kami akan mencarikan solusi terbaik yang berbasis pada kemanusian agar roda ekonomi bapak terus berjalan dan tidak terganggu," kata Gubernur Gusnar

"Memang tempat pelelangan ikan dan pangkalan pendarat ikan tidak diperuntungkan untuk pasar tradisional. Aturannya sudah begitu. Tapi kami akan mengidentifikasi bagaimana persoalan riil di lapangan agar pegawai kami bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tambanya

Gusnar menyebut regulasi mengatur bahwa fungsi PPI Tenda bukan untuk pasar tradisional. Oleh sebab itu pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkot Gorontalo untuk mencari solusi terbaik.

PPI Tenda sejak tahun 2017 menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pemprov sudah berkomunikasi dengan pemerintah kota terkait relokasi, salah satunya ke Pasar Sentral Kota Gorontalo. (adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved