Berita Viral

Akal Bulus Oknum Guru Besar UGM Cabuli Mahasiswi, Ajak Korban Diskusi di Kampus

Akhirnya terungkap modus oknum Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta saat mencabuli sejumlah mahasiswi.

Editor: Fadri Kidjab
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
DOSEN CABUL - Ilustrasi Pencabulan. EM sang Guru Besar Universitas Gadjah Mada mencabuli sejumlah mahasiswi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Akhirnya terungkap modus oknum Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta saat mencabuli sejumlah mahasiswi.

Mengutip pemberitaan TribunJateng.com, Senin (7/4/2025),  dosen berinisial EM itu mengajak korban untuk berdiskusi hingga bimbingan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius.

Menurut Andi, kejadian ini berlangsung sekitar 2023 silam.

Hanya saja, laporan dari Fakultas Farmasi UGM baru masuk pada 2024.

“Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS. Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” kata Sandi dikonfirmasi Tribun Jogja, Minggu (6/4/2025).

Dia menyebut, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan EM awalnya disampaikan oleh pimpinan fakultas ke Satgas PPKS UGM.

Satgas PPKS pun melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi dan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM. Kejadian kekerasan itu terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.

“Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya. Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya,” jelas Sandi.


Sandi melanjutkan, dalam hasil rekomendasi Satgas PPKS UGM, EM disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Sanksi yang direkomendasikan Satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yakni pemecatan.

“Sejak pertengahan 2024, pelaku sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya. Itu sejak ada laporan ke Satgas PPKS. Sanksi sedang sampai berat itu ya dari skorsing sampai pemberhentian tetap,” terangnya.

Andi Sandi menyampaikan UGM dalam waktu dekat akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, untuk urusan gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.

"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian. Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM. Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian,” jelasnya.

Sandi juga menambahkan bahwa pihak kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini. Berdasarkan surat tersebut, UGM kemudian mengirimkan rekomendasi ke kementerian, mengingat EM merupakan ASN.

"Rekomendasi itu kami terima di awal tahun, lalu kami teruskan ke kementerian untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan indisipliner kepegawaian. Karena sanksinya tergolong sedang hingga berat, dan yang bersangkutan merupakan PNS sekaligus guru besar, maka kewenangan sepenuhnya berada pada tiga kementerian," ujarnya.

Namun, pada pertengahan Maret 2025, Menteri Diktisaintek mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan kewenangan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.

Menanggapi hal ini, Sandi menyatakan bahwa keputusan dari pihak kampus akan diumumkan setelah libur Idulfitri.

"Karena itu, kami akan menetapkan keputusan resmi usai libur Idulfitri," tutupnya.

Pelaku dipecat UGM

KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Potret Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Guru Besar UGM dipecat usai terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Potret Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Guru Besar UGM dipecat usai terbukti melakukan tindak kekerasan seksual. (TribunJogja)

Sebelumnya diberitakan, guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial EM dipecat dari profesinya sebagai dosen.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Senin (7/4/2025), keputusan ini dikeluarkan pihak kampus, buntut dari kasus kekerasan seksual yang melibatkan EM di Farmasi UGM.

EM dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.

Hal ini berdasarkan temuan dari Komite Pemeriksa Satgas PPKS UGM.

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat seiring laporan dari pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 silam. 

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah. 

Melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. 

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. 

Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Guru Besar EM berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. 

Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Adapun dugaan kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Farmasi UGM ini dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024. 

Guru besar EM diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba. 

Sebagian besar pertemuan berlangsung di luar lingkungan kampus.

(TribunGorontalo.com/TribunJateng.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dan Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved