PSU Gorontalo Utara
Update PSU Gorontalo Utara, KPU Lantik 424 PPK dan PPS
Ratusan badan ad hoc itu terdiri dari 55 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 369 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-BADAN-ADHOC-Potret-KPU-Gorut-lantik-badan-adhoc-untuk-pemilihan-suara-ulang.jpg)
MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah.
PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.(*)