Jurnalis Wanita Dibunuh
Fakta Baru Kasus Juwita! Diduga Dirudapaksa dan Dibunuh di Dalam Mobil Rental
Dari hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga digunakan oleh Jumran untuk menghabisi nyawa Juwita sebelum membuang jasadnya di pinggir jalan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC menjadi barang bukti penting dalam kasus kematian Juwita, Jurnalis wanita di Banjarbaru.
Mobil tersebut ditemukan terparkir di Denpom Angkatan Laut Banjarmasin.
Dari hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga digunakan oleh Jumran untuk menghabisi nyawa Juwita sebelum membuang jasadnya di pinggir jalan.
Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, menyebutkan bahwa selain mobil, ada juga sepeda motor yang turut diamankan sebagai barang bukti.
"Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita," ujarnya, Rabu (2/4/2025).
Lebih lanjut, diketahui bahwa mobil hitam tersebut merupakan kendaraan sewaan dari sebuah rental di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Banjarbaru.
Informasi dari tim kuasa hukum menyebutkan, mobil itu akhirnya diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan.
Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, SH, MH, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti penting telah dikumpulkan oleh pihak berwenang, termasuk kaca anti gores serta ponsel milik korban.
"Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi," jelasnya.
Pazri juga menekankan pentingnya pengamanan dan pembukaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap secara detail kronologi peristiwa tragis ini.
"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," tambahnya.
Keluarga Minta Tes DNA
Hasil pemeriksaan tim forensik menunjukkan adanya cairan sperma pada jasad korban.
Diduga Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh Jumran yang kini telah ditahan di Denpom AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
M. Pazri, menyatakan keluarga meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran.
"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ungkapnya, Rabu.
Menurutnya, fasilitas tes DNA tak tersedia di Kalimantan Selatan sehingga harus dilakukan di Surabaya atau Jakarta.
Kakak ipar korban juga mendengar adanya tanda kekerasan pada kemaluan Juwita.
"Autopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," lanjutnya.
Pazri menambahkan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.
Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.
Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," ungkapnya, Rabu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.