Niat Puasa Ramadan
Doa Niat Puasa Ramadan, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
Pada bulan Ramadhan menjalankan ibadah puasa hukumnya adalah wajib bagi setiap umat muslim. tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183
TRIBUNGORONTALO.COM-Puasa ramadan merupakan ibadah yang mengharuskan seorang menahan diri dari segala nafsu, mulai fajar hingga terbenamnya matahari.
Umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah wajib puasa Ramadan.
Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berate bahwa keimanan seorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Sebagai pahalanya, Allah memberikan jaminan dihapuskannya semua dosa di masa lalu.
Sebelum berpuasa, disarankan untuk membaca doa niat puasa terlebih dahulu, sambil memperhatikan syarat dan rukun sah puasa yang berlaku.
Pada bulan Ramadhan menjalankan ibadah puasa hukumnya adalah wajib bagi setiap umat muslim.
Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Baca juga: Prakiraan Cuaca: Peringatan Dini BMKG Besok 28 Maret 2025, 5 Wilayah Berpotensi Hujan Sangat Lebat
Sebagai pahalannya, Allah memberikan jaminan dihapuskannya semua dosa di masa lalu, seperti dalam hadis berikut:
"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari).
Sebelum menjalankan puasa satu hari penuh, umat Muslim diharuskan untuk berniat puasa terlebih dahulu.
Pentingnya Niat Puasa
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan niat merupakan salah satu rukun dalam puasa.
"Istilahnya rukun puasa. Jika rukun tidak dipenuhi berarti tidak sah," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Oleh karena itu, seseorang yang lupa tidak niat berarti puasanya tidak sah.
Akan tetapi, Syamsul menyebut bahwa seseorang bangun untuk sahur pun sebenarnya sudah menegaskan bahwa ia telah berniat puasa.
Sebab, niat terletak dalam hati, sementara bacaan niat hanya sebagai peneguh, bukan syarat dalam niat.
"Niat itu ada dalam hati. Tanpa lafaz niat, asalkan hati sudah niat, itu sah. Jika seseorang bangun untuk sahur pun sebenarnya dalam hati sudah niat. Beda kalau tidak niat, tiba-tiba pagi belum makan lalu lanjutkan puasa, maka tidak sah," jelas dia.
Terkait niat dalam suatu ibadah, Rasulullah SAW telah bersabda:
"Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung kepada niat," (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Waktu niat puasa sendiri, menurut Syamsul, bisa dilakukan pada malam hari, yaitu sejak matahari terbenam sampai dengan sebelum terbitnya fajar subuh.
Hal itu sebagaimana dalam hadis berikut:
Baca juga: Rekomendasi Harga HP Samsung Rp1 Jutaan di Bulan Maret Jelang Lebaran 2025
"Barangsiapa yang tidak niat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya," (HR Darquthni, ia menilainya sahih).
Syamsul juga mengatakan bahwa niat puasa selama satu bulan penuh bisa dilakukan dalam malam pertama bulan Ramadhan.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya lupa niat di kemudian hari.
Namun, ia menegaskan bahwa lupa niat berbeda dengan tidak berniat.
"Contoh, sama-sama mandi keramas di kolam. Jika yang satu niat mandi junub (mandi besar), yang satu tidak, maka secara syariat beda karena beda niat," kata Syamsul.
"Begitu juga puasa tidak sama dengan orang yang tidak makan seharian karena tidak ada makanana. Niat menentukan segala amal, termasuk puasa," tutupnya.
Bacaan niat puasa ini dilakukan sebelum melaksanakan puasa atau dibacakan malam hari setelah tarawih.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."
Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di Bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'aala.
Doa Buka Puasa
Selain itu, sebelum berbuka puasa, umat Muslim juga harus membaca doa berbuka puasa, sebagai berikut:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
Nabi Saw ketika berbuka puasa, beliau membaca: Dzahabaz dzama-u, Wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, Insyaa Allah
Artinya: "Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, Insya Allah."
Baca juga: Lirik Lagu Komang - Raim Laode
Hukum Puasa Ramadan
1. Orang yang Wajib Berpuasa
Hukum puasa ramadan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.
Orang yang diwajibkan berpuasa ramadan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Dikutip Tribunnews.com dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa ramadan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
2. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa ramadan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan ramadan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)
3. Orang yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa
Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan ramadan:
- Orang yang sakit biasa di bulan ramadan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
4. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun.
- Perempuan hamil.
- Perempuan yang menyusui.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/010422-Ramadhan-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.