Teror di Kantor Tempo
Teror di Kantor Tempo Dikhawatirkan Berimbas ke Media Lain, Ancaman Kebebasan Berekspresi
Sekretaris Korporat Tempo Inti Media, Jajang Jamaludin, mengkhawatirkan serangan teror di kantor Tempo mengancam kebebasan berekspresi.
TRIBUNGORONTALO.COM – Sekretaris Korporat Tempo Inti Media, Jajang Jamaludin, mengkhawatirkan serangan teror di kantor Tempo mengancam kebebasan berekspresi.
Ia menilai teror kepala babi dan bangkai tikus ini bukanlah semata-mata ditujukan untuk Tempo saja. Melainkan ancaman bagi media mainstream di Indonesia.
"Kami melihat bahwa ini memang teror bukan hanya untuk Tempo, tetapi juga untuk siapapun yang memperjuangkan kebebasan berekspresi," kata Jajang, Sabtu, (22/3/2025), dan dilansir Kompas TV.
Ia menambahkan bahwa teror ini menjadi masalah yang lebih luas, bukan hanya bagi Tempo, tetapi juga bagi seluruh media di Indonesia.
Sehingga Tempo patut mendapat dukungan dari perbagai pihak atas upaya intimidasi atau teror kepala babi dan bangkai tikus ini.
"Sudah sepantasnya Tempo mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dalam kasus teror ini," ungkap Jajang.
Dukungan dari Masyarakat
Jajang mengungkapkan bahwa Tempo telah menerima dukungan dari organisasi masyarakat sipil.
Mereka menunjukkan solidaritas dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor berita tersebut.
"Dukungan ini penting agar Tempo dapat terus bekerja seperti biasanya, meskipun sedang menghadapi teror," ujarnya.

Pendapat serupa dilontarkan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra dalam konferensi pers yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara daring, pada Minggu (23/3/2025).
"Yang paling kami khawatirkan sebetulnya, ini menjadi bukan hanya ingin menyampaikan pesan intimidasi atau ancaman atau teror pada Tempo tapi untuk teman-teman media lain," ujarnya.
Selain itu, Setri menilai teror yang dialami Redaksi Tempo berpotensi menimbulkan efek negatif terhadap kebebasan pers secara lebih luas.
Ia mengungkapkan bahwa ancaman terhadap Tempo bisa memicu apa yang disebut sebagai "self-censorship" di kalangan media lain.
Setri menekankan bahwa ancaman tersebut dapat menciptakan rasa takut di kalangan jurnalis dan media lain, yang pada gilirannya dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.
"Saya khawatir, jangan sampai ini menimbulkan self-censorship. Jangan sampai ada yang berpikir, 'Janganlah, nanti kena lah, Tempo saja kena.' Ini yang perlu menjadi tanggung jawab kita semua," katanya.
Menurut Setri, tugas jurnalis adalah untuk kepentingan publik dan berdasarkan amanat undang-undang, yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers.
"Kita sebagai wartawan, kita bekerja itu untuk kepentingan publik, kepentingan orang banyak, dan kita bekerja berdasarkan undang-undang, kita amanat undang-undang, menjalankan tugas undang-undang," ujarnya.
Namun, di tengah ancaman yang diterima, Setri menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan yang diterima dari rekan-rekan media, organisasi masyarakat sipil, dan publik.
Baca juga: Pimred Tempo Setria Yasra Ungkap Kronologi Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Dikira Paket Biasa
"Support yang sudah banyak, support dari kawan-kawan media, kawan-kawan kolektif sipil, kami dari Tempo menyampaikan terima kasih yang sangat tak terhingga," ujarnya.
Setri juga menggarisbawahi bahwa solidaritas yang ditunjukkan oleh banyak pihak sangat berarti bagi Tempo dalam menghadapi tekanan tersebut.
"Solidaritas, support dari kawan-kawan itu sangat berarti bagi kami di Tempo," tandasnya.
Sebelumnya Kantor redaksi Tempo kembali menjadi sasaran teror. Pada Sabtu, 22 Maret 2025, petugas kebersihan menemukan kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta.
Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Dinilai sebagai Ancaman Kebebasan Pers Indonesia
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/23/teror-kepala-babi-dan-bangkai-tikus-ke-tempo-dinilai-sebagai-ancaman-kebebasan-pers-indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.