Teror di Kantor Tempo

Pimred Tempo Setria Yasra Ungkap Kronologi Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Dikira Paket Biasa

Kronologi teror kepala babi dan bangkai tikus diceritakan kembali oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setria Yasra.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tangkapan Layar YouTube AJI Indonesia/Tempo
TEROR DI KANTOR TEMPO - Pemimpin Redaksi Tempo, Setria Yasra, mengungkapkan kronologi teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor Tempo. Paket dikirim oleh oknum tak dikenal. 

Setri menambahkan bahwa meskipun intensitas teror meningkat, proses produksi di Tempo tetap berjalan tanpa hambatan. 

"Kami yakin ini adalah intimidasi yang tidak kami ketahui asal-usulnya.

Meskipun begitu, produksi Tempo terus berjalan seperti biasa. Kami tetap memproduksi konten premium harian, mingguan, dan majalah Tempo," ucapnya.

Baca juga: Adakah Jemaah Gorontalo jadi Korban Kecelakaan Bus di Arab Saudi? Ini Jawaban Pihak Kanwil Kemenag

Setri juga mengungkapkan bahwa Cica tetap tampil di program Bocor Halus Politik meskipun situasi internal redaksi mengalami gangguan akibat teror ini. 

Respons Istana

Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Hasan merespon mengenai teror terhadap Kantor redaksi Tempo untuk kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Minggu (23/3/2025).

Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM.

Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana di dalamnnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.

"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tuturnya.

Dalam aturan mengenai pers media tidak hanya dijamin kebebsaanya namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.

"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved