Berita Gorontalo
Warga Gorontalo Diminta Aktif Melapor Jika Alami Kendala Layanan BPJS di Rumah Sakit
Meski masih ada stigma bahwa pasien BPJS kerap diperlakukan berbeda, pemerintah memastikan bahwa layanan kesehatan harus diberikan secara adil tanpa d
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELAYANAN-BPJS-Masyarakat-Gorontalo-tidak-perlu-khawatir.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Warga Gorontalo diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami kendala saat menggunakan layanan BPJS di rumah sakit.
Meski masih ada stigma bahwa pasien BPJS kerap diperlakukan berbeda, pemerintah memastikan bahwa layanan kesehatan harus diberikan secara adil tanpa diskriminasi.
Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo, Djamal Ardiansyah, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan melalui BPJS terus mengalami peningkatan.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, sekitar 2,4 juta masyarakat Gorontalo mendapat pelayanan kesehatan, dan jumlah ini meningkat menjadi 2,7 juta pada 2024.
Hal ini membuktikan bahwa layanan BPJS telah diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa pelayanan BPJS semakin diterima dan dipercaya oleh masyarakat dalam jumlah yang sangat besar,” ungkap Djamal, Sabtu (22/3/2025).
Djamal juga menjelaskan bahwa lebih dari 80 persen pembiayaan fasilitas kesehatan berasal dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan yang baik, termasuk pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
Sebagai langkah pengawasan, BPJS telah menugaskan petugas khusus untuk berkeliling memantau layanan di rumah sakit dan klinik.
Selain itu, masyarakat diberikan kemudahan untuk menyampaikan keluhan melalui berbagai kanal, salah satunya melalui barcode yang tersedia di fasilitas kesehatan.
“Kami menyiapkan barcode di depan fasilitas kesehatan agar masyarakat bisa langsung menyampaikan kesan dan keluhan mereka kepada BPJS,” jelasnya.
Selain barcode, masyarakat juga dapat mengadu melalui call center BPJS di nomor 165.
Namun, agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan cepat, Djamal mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi secara spesifik.
“Tiga informasi utama yang perlu disampaikan adalah lokasi kejadian, jenis permasalahan, dan waktu kejadian. Ini penting karena setiap fasilitas kesehatan memiliki banyak unit layanan yang berbeda,” terangnya.
Jika ditemukan keluhan terkait pelayanan yang tidak sesuai prosedur, BPJS akan segera melakukan konfirmasi.
Jika memang terjadi pelanggaran dari pihak rumah sakit, BPJS akan memberikan teguran sesuai prosedur yang berlaku.
“Teguran ini ada jenjangnya. Jika sudah diberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali dan tidak ada perbaikan, maka kerja sama dengan fasilitas kesehatan tersebut bisa dihentikan,” tegasnya.
Djamal juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan keluhan ke kanal resmi BPJS, bukan melalui media sosial.
“Mengadu di media sosial tidak akan menyelesaikan masalah. Justru bisa menimbulkan risiko hukum jika informasi yang disampaikan tidak benar,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menambahkan bahwa keluhan terkait diskriminasi layanan BPJS di rumah sakit saat ini semakin jarang terjadi.
“Sekarang hampir semua fasilitas kesehatan mengutamakan penggunaan layanan BPJS, sehingga tidak ada lagi perbedaan seperti dulu,” ujarnya.
Menurutnya, pasien yang menggunakan layanan mandiri hanya sekitar 3 persen, sedangkan mayoritas masyarakat kini telah beralih menggunakan BPJS Kesehatan.
Ia juga menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait sikap tenaga kesehatan tetap menjadi perhatian.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pembinaan kepada tenaga medis agar memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.
“Kami selalu mengingatkan tenaga medis untuk melayani pasien dengan baik dan profesional,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.