Rabu, 4 Maret 2026

Berita Viral

Kecanduan Judi Online, Pria di Nunukan Gadai Mobil dan Kulkas Keluarga hingga Ibunya Geram

Saat ini, BY telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan KSKP Tunon Taka setelah laporan dari ibunya yang merasa sudah tak mampu lagi m

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kecanduan Judi Online, Pria di Nunukan Gadai Mobil dan Kulkas Keluarga hingga Ibunya Geram
TRIBUNNETWORK
IBU LAPOR ANAK -- Seorang ibu di Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan anaknya ke pihak kepolisian setelah sang anak, yang berinisial BY (25), menggadaikan barang-barang keluarga senilai Rp230 juta untuk mendanai kecanduannya bermain judi online. 

"Sepertinya ibunya sudah jengkel melihat tingkah anaknya, akhirnya ia sendiri yang melaporkan ke polisi," lanjut Iptu Andre.

Dampak Judi Online dan Jerat Hukum

Kasus BY ini bukan yang pertama di Indonesia. Maraknya judi online telah menyebabkan banyak orang terjerumus dalam utang, kehilangan harta benda, bahkan melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk berjudi.

Judi online sering kali memberikan harapan palsu berupa kemenangan instan, padahal dalam kenyataannya, kebanyakan pemain justru mengalami kerugian besar.

Kecanduan judi juga dapat merusak hubungan keluarga, menghancurkan kondisi finansial, dan dalam beberapa kasus, berujung pada tindakan kriminal atau bahkan bunuh diri akibat tekanan mental yang luar biasa.

Menurut data dari sejumlah lembaga konseling, kecanduan judi memiliki dampak psikologis yang mirip dengan kecanduan narkoba, di mana pelaku mengalami dorongan kompulsif untuk terus bermain meskipun telah mengalami kerugian besar.

Terkait kasus ini, BY kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga serta Pasal 367 ayat 2 KUHP.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp900.000.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima barang-barang yang telah digadaikan oleh BY.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang menerima barang hasil gadaian dari tersangka BY," pungkas Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya judi online.

Pemerintah pun telah berupaya memberantas situs-situs judi ilegal, namun peran keluarga dan kesadaran individu tetap menjadi kunci utama dalam mencegah kecanduan judi dan dampak buruknya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved