Berita Viral

Amira Farahnaz sang Dokter Detektif Jadi Tersangka usai Kritik Andreas Situngkir

Amira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Deterktif kini menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

|
Editor: Fadri Kidjab
warta kota
DOKTER ANDREAS VS DOKTIF - Kolase foto dokter Andreas Situngkir dan Dokter Detektif atau Doktif yang terlibat perseteruan. Saat ini Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan dokter Andreas. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Amira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Deterktif kini menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan oleh Andreas Situngkir, sosok dokter yang dituding menjual skincare abal-abal.

Amira Farahnaz mengkritisi Andreas karena telah menyalahgunakan profesi dokter dengan membuka jasa titipan produk perawatan kulit dari Bangkok.

Doktif lantas Doktif mempertanyakan legalitas produk tersebut dan apakah produk yang dibawa dari luar negeri memiliki izin edar dari BPOM RI.

"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.

Selain itu, Doktif menilai bahwa seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam bisnis semacam itu.

Menurutnya, dokter harus memahami regulasi terkait distribusi produk skincare, terutama yang berasal dari luar negeri, demi melindungi konsumen. 

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai unggahannya menyerang pribadi dr Andreas Situngkir.

Buntut postingan Doktif itu, Andreas Situngkir merasa profesinya dihina dan namanya dicemarkan sehingga akhirnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.

Kuasa hukum dr Andreas Situngkir, Julianus P Sembiring mengonfirmasi bahwa status Doktif saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“Pada 17 Maret 2025, Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP. Bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Selasa (18/3/2025).

Enggan berbelit-belit, Julianus mendesak kepolisian agar segera memanggil dan menahan Doktif usai jadi tersangka.

“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” timpalnya.

Doktif Pastikan Tak Mundur

Di sisi lain, meski berstatus tersangka, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved