BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Bagikan Takjil Buka Puasa ke Pengendara dan Pengguna Jalan
BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo membagikan takjil buka puasa kepada pengendara dan pengguna jalan di depan kantor di Jalan Andalas, Kota Gorontalo, Pro
TRIBUNGORONTALO.COM - Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo membagikan takjil buka puasa kepada pengendara dan pengguna jalan di depan kantor di Jalan Andalas, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Senin (17/3/2025).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gorontalo menggelar kegiatan 'employee volunteering', berupa pembagian takjil kepada pengendara yang melintas di Jalan Andalas, Gorontalo.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian dan kebersamaan yang ingin ditanamkan di lingkungan kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mempererat kepedulian sosial, khususnya di bulan suci Ramadan.

"Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama para pengendara yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Ini juga sebagai bentuk rasa syukur kami dengan berbagi kepada sesama," katanya.
Belasan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo turut serta dalam kegiatan ini dengan membagikan ratusan paket takjil kepada pengendara motor dan mobil.
Respons positif dari masyarakat terlihat dari antusiasme para pengendara yang menerima takjil dengan senyum dan ucapan terima kasih.
Widhi berharap kegiatan "employee volunteering" seperti itu dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di bulan Ramadan, tetapi juga dalam berbagai kesempatan lainnya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan
Gorontalo
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo
Widhi Astri Aprillia Nia
Bagi Pekerja yang Resign Simak Informasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring |
![]() |
---|
Wali Kota Gorontalo Secara Simbolis Serahkan Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ada Aturan Baru soal JKK, JHT, dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Apakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Tanpa Paklaring? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.