Berita Viral
Demi Memenuhi Hasratnya Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya 20 Kali Selama 2 Tahun
Nasib pilu dialami oleh seorang perempuan di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial RO (22), ia menjadi korban Rudapaksa oleh ayah kandung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pria-di-bekasi-Cabuli-Anak-Kandung.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Miris, seorang perempuan RO (22) menjadi korban Rudapaksa oleh ayah kandung hingga 20 kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebutkan bahwa aksi asusila ini sering dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni di sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota Jumat (14/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.
Baca juga: Pencairan Uang Tunjangan Buat Guru Madrasah 2025, Ini Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
USJ melancarkan aksi bejatnya itu saat malam hari setelah ia pulang kerja.
Korban RO sendiri adalah anak tunggal yang berada di rumah seorang diri.
“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” ungkap Binsar.
Motif
Kepada polisi, pelaku USJ mengaku alasannya nekat melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena telah berpisah dengan sang istri.
Setelah merudapaksa putri kandungnya sendiri, USJ juga berpesan kepada korban RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 2,9 Guncang Perairan NTT, Begini Penjelasannya
“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” beber Binsar.
Pengakuan pelaku tersebut pun diakui Binsar berhasil membuatnya merasa geram terhadap aksi bejat seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Adapun perbuatan tak senonoh USJ ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.
Laporan kasus dugaan pencabulan ini terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Atas aksi bejatnya, USJ terancam pidana penjara 12 tahun.
“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” jelas Binsar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com