Cagar Budaya Gorontalo
4 Konsekuensi Jika Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Kota Gorontalo Dibongkar
Bangunan yang menjadi saksi sejarah peristiwa 23 Januari 1942 ini memiliki nilai penting bagi masyarakat dan pelestarian sejarah daerah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DEPAN-CAGAR-BUDAYA-Potret-bangunan-Ex-Rumah-Jawatan-Kantor-Pos-dan-Telegraf-di-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo – Isu pembongkaran bangunan Ex Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo menuai sorotan.
Bangunan yang menjadi saksi sejarah peristiwa 23 Januari 1942 ini memiliki nilai penting bagi masyarakat dan pelestarian sejarah daerah.
Jika pembongkaran tetap dilakukan, ada empat konsekuensi utama yang perlu diperhatikan.
Adapun konsekuensi itu disampaikan oleh Joni Apriyanto, Sejarawan, Tim Ahli Cagar Budaya, serta Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Gorontalo.
1. Kehilangan Jejak Sejarah
Menuru Joni, bangunan ini merupakan bukti fisik dari peristiwa bersejarah di Gorontalo.
"Jika dibongkar, jejak autentik sejarah akan hilang," katanya.
Hal ini pun menyulitkan generasi mendatang untuk memahami peristiwa yang terjadi.
Secara historiografi, penghancuran bangunan ini juga melemahkan rekonstruksi sejarah yang berbasis pada sumber primer.
2. Dampak Sosial dan Budaya
Lalu masyarakat Kota Gorontalo berpotensi kehilangan bagian dari identitas budaya mereka.
Sebab menurut Joni, bangunan ini bukan hanya struktur tua, tetapi juga simbol perjuangan yang membangkitkan rasa kebanggaan lokal.
Selain itu, pembongkaran dapat memicu protes dari komunitas sejarawan, budayawan, dan aktivis pelestarian sejarah.
"Jika digantikan dengan bangunan modern tanpa elemen sejarah, nilai edukatif bagi generasi muda pun akan berkurang," ucapnya.
3. Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo No. 186/10/II/2020, bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Artinya, pembongkaran tanpa prosedur yang tepat berpotensi melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jika tetap ingin melakukan perubahan, harus ada kajian mendalam yang melibatkan masyarakat dan sejarawan agar tidak menimbulkan polemik hukum," katanya.
4. Kurangnya Alternatif Pelestarian
Menurut Joni, daripada dibongkar, bangunan ini bisa direvitalisasi dengan tetap mempertahankan struktur aslinya.
"Jika lahan ini dibutuhkan untuk keperluan lain, solusi seperti membangun museum atau monumen peringatan dapat dipertimbangkan," katanya.
Selain itu, edukasi publik tentang sejarah bangunan ini juga bisa diperkuat dengan memasang dokumentasi sejarah di area tersebut.
Keputusan terhadap masa depan bangunan Ex Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek pembangunan, tetapi juga sejarah, sosial, dan hukum.
"Jika tidak ada langkah bijak, pembongkaran ini bisa menjadi kehilangan besar bagi Kota Gorontalo," tukas Joni.
Awal Mula Wacana Pembongkaran
Sebelumnya Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengungkapkan bakal mendirikan hotel di depan rumah dinas (rudis) Wali Kota Gorontalo.
Kendati, depan rumah dinas itu berdiri Ex Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang kini berstatus cagar budaya.
Memang jika dilihat, rumah ini terpisah dari Kantor Pos yang sudah dipasangi palang Cagar Budaya.
Karena itu, rumah inipun dianggap bangunan yang memiliki status berbeda dengan kantor pos.
Wali Kota Adhan Dambea turun memeriksa struktur bangunan tersebut, serta melihat berbagai peralatan masih tersimpan seperti freezer dan perabot lainnya.
Saat diwawancarai, Adhan menegaskan bahwa kepemilikan bangunan dan lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Gorontalo, melainkan milik seseorang yang dikenalnya.
"Tapi yang jelas, ini kan orang bilang cagar budaya. Tapi sampai detik ini tidak ada data-data bahwa itu cagar budaya, SK-nya kek apa kek, cuma dari mulut ke mulut," ujar Adhan Dambea.
Belakangan, rupanya bagunan ini adalah cagar budaya dan diresmikan oleh Wali Kota Gorontalo sebelumnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.