THR Ojek Online
Driver Ojek Online Maxim di Gorontalo tak Terlalu Berharap THR: Kalau Ada, Syukur!
THR tentu oleh para driver ojek online (ojol) ini untuk mencukupi kebutuhan selama bulan Ramadan dan persiapan Lebaran.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejumlah driver Maxim Gorontalo berharap adanya tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1446 H /2025 kali ini.
THR tentu oleh para driver ojek online (ojol) ini untuk mencukupi kebutuhan selama bulan Ramadan dan persiapan Lebaran.
Namun, hingga kini, belum ada kepastian dari pihak perusahaan terkait pemberian THR bagi mereka.
Seorang driver, Agus Bobiboe, mengungkapkan bahwa penghasilannya sebagai mitra Maxim masih belum mencukupi.
Rupiah yang ia kumpulkan setiap hari, belum mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di bulan Ramadan yang pengeluaran cenderung meningkat.
"Berharap (THR)! Alasannya karena aplikasi Maxim ini belum mencukupi pembiayaan selama bulan Ramadan atau sehari-hari," ujarnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (13/3/2025).
Agus menambahkan bahwa tanpa adanya THR, pendapatannya sebagai driver tidak cukup untuk menutupi biaya kebutuhan Lebaran.
Apalagi, sejumlah komponen pembiayan yang harus ia keluarkan termasuk bensin dan perawatan kendaraan.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ian Kadir, driver Maxim lainnya.
Ia mengatakan bahwa THR akan sangat membantu, mengingat pendapatan saat ini belum mencukupi seluruh kebutuhan.
"Kalau tanpa THR mungkin kurang, belum lagi ganti oli dan lainnya," kata Ian.
Terkait kesejahteraan driver, Agus menyoroti sistem penjemputan dalam aplikasi Maxim yang menurutnya masih perlu perbaikan.
Menurutnya, ada kasus di mana jarak penjemputan lebih dari satu kilometer, tetapi tarif baru dihitung setelah penumpang naik.
Meski begitu, para driver tidak memiliki rencana untuk melakukan tuntutan atau aksi protes jika THR tidak diberikan.
Mereka hanya berharap ada kebijakan lain yang bisa membantu, seperti potongan komisi atau bonus perjalanan.
"Kami harap ada bantuan lain selain THR, seperti potongan komisi, supaya Lebaran nanti ada yang bisa kami simpan," ujar Ian.
"Bagus kalau memang ada dorongan dari pemerintah. Sampai sekarang belum ada informasi soal THR ini," tambah Agus.
Jadwal Pencairan THR Ojol
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol).
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Salah satu ketentuan terbaru dalam SE tersebut ialah pemberian THR untuk driver ojol. Bagaimana ketentuannya?
Berapa besaran THR ojol 2025?
Yassierli menyatakan, besaran bonus hari raya keagamaan yang diberikan kepada pengemudi ojek online bakal disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online.
Yassierli menyebutkan, bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai,” ujar dia.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” tambah Yassierli.
Apa syarat driver agar dapat bonus THR? SE tentang THR Keagamaan Tahun 2025 juga mengatur syarat pemberian THR untuk ojol.
Menaker mengatakan, pemberian bonus Hari Raya Keagamaan untuk ojol akan disesuaikan dengan keaktifan.
Sementara itu, untuk jadwal pemberiannya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dia menjelaskan, para driver ojol yang mendapatkan bonus tentu memiliki kriteria, di antaranya yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif, dan seterusnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.