Putusan Tipikor GOR Limboto

5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David-Tonny Gorontalo Divonis, Hukuman Paling Lama 2 Tahun Penjara

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi penataan Gelanggang Olah Raga (GOR) David-Tonny telah menerima vonis masing-masing.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/peserta magang
SIDANG TIPIKOR - Potret suasana sidang lanjutan kasus tipikor penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Tipiko/PHI, Kota Gorontalo, Senin (10/3/2025). Lima terdakwa hadir menyaksikan putusan majelis hakim. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi penataan Gelanggang Olah Raga (GOR) David-Tonny telah menerima vonis masing-masing.

Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling rendah 1 tahun penjara dan tertinggi 2 tahun penjara.

Sebelumnya, lima terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek penataan GOR David-Tonny di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo (Tipikor/PHI),Senin (10/3/2025).

Mereka adalah Chandra Wijaya S Tangahu, Syamsul Baharuddin, Syafrin Hi Ahmad, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari.

Sidang dimulai pukul 13.11 Wita ini dipimpin oleh hakim Supardi dan anggotanya, Matris A Ijham dan Priyo Pujono. 

Berikut daftar vonis kelima terdakwa kasus korupsi penataan GOR David-Tonny Limboto.

1. Chandra Wijaya S Tangahu

Jabatan: Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Vonis: 2 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

2. Syafrin Hi Ahmad

Jabatan: Direktur CV. Sinar Baru (Pemenang Tender Proyek)

Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

3. Syamsul Baharuddin

Jabatan: Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

4. Ariyanto Gobel

Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

5. Abdul Rahman Bakari

Jabatan: Konsultan Pengawas Proyek

Vonis: 1 tahun penjara

Denda: Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. 

Baca juga: CEK Kuota Tiket Gratis Kapal Pelni Mudik Lebaran 2025, Tersedia di 28 Pelabuhan Indonesia

Latar Belakang Kasus Korupsi GOR David Tonny Gorontalo

Kasus ini bermula dari proyek penataan Gelanggang Olahraga (GOR) David Tonny di Kabupaten Gorontalo yang didanai melalui anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.600.130.000 dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di daerah tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Chandra Wijaya S. Tangahu, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas pada 4 Januari 2021.

Ia bekerja sama dengan Syamsul Baharuddin, Kepala Dinas yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain mereka, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, ditunjuk sebagai pelaksana proyek setelah memenangkan tender.

Sementara itu, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima orang ini diduga melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, dan pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.

 


(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved