Kasus MinyaKita
5 Fakta Minyak Goreng Merk MinyaKita Kemasan 1 Liter Ternyata Isinya Hanya 750 Ml Saja
Masyarakat dihebohkan dengan minyak goreng merk MinyaKita. Beredar bahwa minyak goreng tersebut kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml.
TRIBUNGORONTALO.COM-Masyarakat dihebohkan dengan minyak goreng merk MinyaKita. Beredar bahwa minyak goreng tersebut kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml.
Penemuan ini ditemukan oleh Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Arman Sulaiman pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak)ketersedian sembilan bahan pokok di pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).
Bahkan dalam penemuan itu Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman mengancam bakan menutup tiga perusahaan produsen MinyaKita jika terbukti menjual minyak goreng itu dengan takaran yang tidak sesuai.
Adapun 5 fakta tentang MinyaKita yang sedang viral saat ini.
Baca juga: Dari 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hanya 15 yang Hadiri Sidang Paripurna
1. Profil MinyaKita
MinyaKita adalah merek dagang milik Kemetrian Perdagangan dan terdaftar di Kemetrian Hukum dan HAM.
MinyaKita dilucurkan pada 6 Juli 2022 oleh Menteri Pedagangan saat itu, Zulkifli Hasan.
Tujuan diluncurkan MinyaKita agar masyarakat bisa dengan mudah mendapat minyak goreng dengan harga murah.
Minyak ini dijual dengan kemasan bantal, standi pouch, botol, dan jerigen tara pangan.
2. Dijual Melebihi Harga Eceran Tertinggi
Mengacu pada peraturan pemerintah, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter.
Kemudian D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.
Namun ditemukan ada pedagang yang menjual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yaitu seharga Rp 18 ribu.
3. Menteri Pertanian Temukan Volume MinyaKita Disunat
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan isi MinyaKita tak sesuai saat sidak di Pasar Lenteng Agung,Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).
"Volume tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," papar Amran.
Baca juga: Kabupaten Way Kanan Berduka, Bupati Ali Rahman Meninggal Dunia Diusia 54 Tahun
4. Tiga Perusahaan Terancam Ditutup
Amran mengatakan jika 3 perusahaan terancam ditutup akibat hal ini.
Menurutnya, pengurangan takaran MinyaKita masuk dalam pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," tuturnya. "Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," lanjut Amran, dikutip dari Kompas.com
5. PT NNI Lakukan Pelaggaran
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, video MinyaKita yang disunat merupakan produk yang dikeluarkan oleh oknum perusahaan di Tangerang, Jawa Barat yaitu PT NNI.
Kemendag sudah menyegel distributor minyak goreng MinyaKita PT NNI di wilayah Rajeg,Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hanya sekali, perusahaan itu ternyata sudah melakukan lima pelanggaran.
Baca juga: Profil Dean James, Sosok Bek Kiri Anyar Timnas Indonesia Saingan Pratama Arhan
Mulai dari masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari PT NNI sudah habis. "Namun, PT NNI masih memproduksi MinyaKita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Lalu PT NNI tak memiliki izin edar BPOM, tidak memiliki KBLI 82920, dan tidak memproduksi sesuai yang tertera di kemasan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.