CASN 2025

Komisi II DPR RI Bantah Sepakati Pengangkatan CASN Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Jadwal

Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pauwe membantah pihaknya menyetujui pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara serentak.

Editor: Fadri Kidjab
Humas Kemenpan-RB
RAKER DPR - Potret rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025). (DOK. Humas Kemenpan-RB) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pauwe membantah pihaknya menyetujui pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara serentak.

Menurut Taufan, batas akhir pengangkatan yang disepakati Komisi II DPR, bukan pengangkatan serentak.

"Kami tidak pernah menyepakati bahwa CPNS dan PPPK diangkat serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026," ujar Taufan Pawe seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Tribun-Timur.com, Minggu (9/3/2025).

Menurut Taufan, kebijakan yang diambil Kemenpan-RB berpotensi menghambat proses pengangkatan ASN yang sudah lulus seleksi dan pemberkasan. 

Jika NIP sudah terbit dan semua syarat terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan.

Kemenpan-RB pun diduga keliru dalam menafsir hasil rapat kerja terkait rapat kerja pengangkatan CASN.

"Mestinya dilakukan percepatan agar mereka bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena mereka membantu pemerintah dalam hal pelayanan kepada masyarakat," jelas Taufan.

Penundaan pengangkatan CASN juga dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan publik.

Melihat kekeliruan ini, Komisi II DPR RI mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk segera merevisi surat keputusan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

"Kami meminta Kemenpan-RB segera mengevaluasi kebijakan ini," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan pada Oktober 2025.

Sementara itu, pengangkatan PPPK 2024 direncanakan pada Maret 2026.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja, mengungkap alasan penundaan pengangkatan tersebut.

Aba mengatakan, keputusan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS ini adalah hasil keputusan bersama Komisi II DPR RI dengan pemerintah.

Tentunya dengan banyak pertimbangan, terutama untuk penyelesaian tenaga non ASN.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved