BPJS Ketenagakerjaan

Ada Aturan Baru soal JKK, JHT, dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Beri Penjelasan

Ada aturan baru terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Fadri Kidjab
Dok BPJS Ketenagakerjaan
ATURAN BARU: Foto Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat melayani warga pada akhir pekan. Menaker telah menerbitkan aturan baru terkait JKK, JHT, dan JKM. (Sumber foto: BPJS Ketenagakerjaan via Kompas.com) 

Manfaat perawatan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan, meliputi: 

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang 
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara 
  • Perawatan intensif 
  • Penunjang diagnostik 
  • Pengobatan 
  • Pelayanan khusus 
  • Alat kesehatan dan implan 
  • Jasa dokter/medis 
  • Operasi Transfusi darah 
  • Rehabilitasi medik.

Sedangkan manfaat santunan yang akan diberikan sesuai program JKK meliputi: 

  • Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan 
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja 
  • Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap 
  • Santunan kematian dan biaya pemakaman 
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila 
  • Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja 
  • Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) 
  • Penggantian biaya gigi tiruan 
  • Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap

 

Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Kompas.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved