BPJS Ketenagakerjaan
Ada Aturan Baru soal JKK, JHT, dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Beri Penjelasan
Ada aturan baru terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tayang:
Editor:
Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-Badan-Penyelenggara-Jaminan-Sosial-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)
Dok BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat perawatan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan, meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnostik
- Pengobatan
- Pelayanan khusus
- Alat kesehatan dan implan
- Jasa dokter/medis
- Operasi Transfusi darah
- Rehabilitasi medik.
Sedangkan manfaat santunan yang akan diberikan sesuai program JKK meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan
- Santunan sementara tidak mampu bekerja
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap
- Santunan kematian dan biaya pemakaman
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila
- Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
- Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese)
- Penggantian biaya gigi tiruan
- Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap
Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Kompas.com