Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Pastikan BBM Pertamax 'Oplosan' Hanya Sampai 2023, Minta Masyarakat Tidak Khawatir

Kejaksaan Agung memastikan kasus bahan bakar minyak (BBM) hasil produksi Pertamax oplosan sekarang sudah tidak ada.

Editor: Fadri Kidjab
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
HEBOH PERTAMAX OPLOSAN - Potret petugas SPBU Pertamina tengah mengisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2015). Kejagung memastikan Pertamax oplosan sudah tidak ada sekarang. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

Kemudian, berdasarkan pengujian terbaru pun, Mustafid menyampaikan bahwa hasil yang diperoleh menunjukkan kualitas BBM dari SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 

“Kami sudah melakukan pengujian khusus untuk yang RON semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan Dirjen Migas,” kata Mustafid.

Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan bahwa kualitas BBM Pertamina yang beredar sudah sesuai dengan standar.

Hal itu untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan kualitas BBM Pertamax tidak standar, imbas dari terjadinya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Ia mengatakan bahwa waktu terjadinya atau tempus delicti perkara hanya berjalan pada 2018–2023. Dengan demikian, Pertamax yang diproduksi mulai 2024 dan seterusnya tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan.

“Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” ucapnya. (*)


Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Kompas.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved