Lapor Pajak

Deadline Makin Dekat! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online

DJP menyoroti empat poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan mereka.

Editor: Wawan Akuba
https://djponline.pajak.go.id/account/login
LAPOR PAJAK -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pengumuman terkait pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024, dengan empat poin utama yang harus diperhatikan wajib pajak. Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Mulai tahun pajak 2025, DJP akan menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan yang lebih terintegrasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis pengumuman terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025.

DJP menyoroti empat poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan mereka.

Pengumuman ini mencakup cara pelaporan, batas waktu, serta platform yang dapat digunakan untuk melaporkan pajak dengan lebih mudah dan efisien.

4 Poin Penting Sebelum Lapor SPT Tahunan

1. Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024

Pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembetulannya, dapat dilakukan melalui dua platform utama:

Aplikasi DJP OnlineAkses aplikasi resmi DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT melalui aplikasi PJAP yang telah ditunjuk DJP.

Daftar lengkap PJAP tersedia di https://pajak.go.id/index-pjap.

2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Mulai Tahun Pajak 2025

Mulai tahun pajak 2025, DJP akan mengimplementasikan sistem baru bernama Coretax DJP.

Wajib pajak dapat mengaksesnya melalui https://coretax.pajak.go.id untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan sistem yang lebih terintegrasi.

3. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

DJP mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan tenggat waktu berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib Pajak Badan: Paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

4. Informasi dan Bantuan Terkait Pelaporan SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi tambahan atau bantuan dalam pelaporan SPT, DJP menyediakan beberapa layanan pendukung:

Kantor Pajak Terdekat

Kring Pajak: Hubungi 1500200

Akun X (Twitter): @kring_pajak

Obrolan Langsung (Live Chat): https://pajak.go.id

Relawan Pajak: Siap membantu menjawab pertanyaan wajib pajak

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mulai melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

• EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk aktivasi akun DJP Online

• Formulir 1721-A1 (pegawai swasta) atau 1721-A2 (ASN, TNI, Polri)

• Bukti potong pajak, daftar penghasilan, pengeluaran, atau aset (jika diperlukan)

2. Masuk ke Aplikasi DJP Online

• Kunjungi https://djponline.pajak.go.id

• Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.

• Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan EFIN Anda.

3. Pilih Menu e-Filing

• Setelah masuk, pilih menu e-Filing.

• Klik Buat SPT untuk memulai proses pelaporan.

4. Isi Formulir SPT Sesuai Jenis Wajib Pajak

Setiap wajib pajak akan mengisi formulir SPT yang sesuai dengan jenis penghasilannya:

Formulir 1770 SS: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.

Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Formulir 1770: Untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.

Lengkapi formulir dengan informasi mengenai data pribadi, penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, utang, dan tanggungan.

5. Periksa dan Kirim

Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.

Klik Kirim SPT dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel Anda.

Klik Kirim untuk menyelesaikan proses pelaporan.

6. Simpan Bukti Pelaporan

Setelah berhasil mengajukan SPT, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan dokumen ini sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

 Dengan adanya panduan lengkap ini, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Jangan lupa untuk selalu mendapatkan informasi resmi dari DJP agar terhindar dari kesalahan dalam pelaporan. Jika mengalami kendala, segera manfaatkan layanan bantuan yang telah disediakan DJP.

Jangan tunggu sampai batas waktu berakhir! Laporkan SPT Anda sekarang juga untuk menghindari sanksi keterlambatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved