Sabtu, 21 Maret 2026

CPNS 2025

Seleksi CPNS 2025, Komisi II DPR Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Akan Mengganggu Kuota Seleksi

Ateng menjelaskan bahwa anggaran untuk seleksi CPNS 2025 telah dialokasikan oleh pemerintah sejak awal, dan dana tersebut ditujukan untuk belanja umum

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Seleksi CPNS 2025, Komisi II DPR Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Akan Mengganggu Kuota Seleksi
menpan.go.id
INFO CPNS 2025 - Seleksi CPNS 2025, Komisi II DPR Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Akan Mengganggu Kuota Seleksi. Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang tengah dilakukan untuk tahun 2025 tidak akan mempengaruhi kuota seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun tersebut. 

Jangan lewatkan peluang berkarier dalam pelayanan publik yang bermanfaat bagi negara.

Inilah beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diketahui oleh calon peserta.

Persyaratan Umum

1. Dokumen Persyaratan 

Meski jadwal pendaftaran CPNS 2025 belum diumumkan, pelamar bisa mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Berikut dokumen persyaratan mendaftar CPNS 2025. 

Baca juga: Resmi Surat Edaran Jadwal Libur Lebaran Terbaru untuk Anak Sekolah 2025

  • Kartu keluarga (KK) 
  • Pas foto berlatar belakang merah (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg) 
  • Swafoto (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg) 
  • KTP (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg) 
  • Ijazah + Serdik/STR (scan dokumen maksimal 800 Kb bertipe file pdf) 
  • Transkrip Nilai (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf) 
  • Surat Penugasan Guru untuk THK-2 (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf) 

Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Siapkan pula dokumen lain yang diperlukan sesuai instansi atau kementerian tujuan. 

2. Syarat Daftar

Setelah mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2025, simak juga sejumlah persyaratan yang perlu diketahui pelamar.

Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil persyaratan CPNS.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi. 

  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter, dokter gigi,
  • dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. 
  • Sehat jasmani dan rohani. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit
  • TNI/Kepolisian Negara RI. 
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan. 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi. 

3. Tata Cara Pendaftaran

Dilansir situs ssacsn.bkn.go.id, pelamar harus mengikuti alur pendaftaran yang telah ditentukan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved