Lebaran 2025

Resmi! Libur Lebaran 2025 Anak Sekolah Dimajukan ke 21 Maret hingga 8 April

Pemerintah Indonesia kini telah resmi mengumumkan libur lebaran untuk anak sekolah dimajukan.

tribunjateng/fajar eko nugroho
LIBUR LEBARAN - Ilustrasi anak sekolah. Pemerintah resmi mengumumkan libur lebaran untuk anak sekolah dimajukan dari tanggal 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia kini telah resmi mengumumkan libur lebaran untuk anak sekolah dimajukan.

Ketika lebaran 2025 anak sekolah akan mulai berlibur pada 21-28 Maret 2025.

Hal ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya dimulai sejak tanggal 28 Maret 2025.

Perubahan jadwal libur bagi anak sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB).

Baca juga: Resmi Surat Edaran Jadwal Libur Lebaran Terbaru untuk Anak Sekolah 2025

Dilansir dari Tribunnews.com, Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.

LIBUR LEBARAN - Surat Edaran Jadwal Libur Lebaran Terbaru untuk Anak Sekolah 2025. Jadwal terbaru libur Lebaran untuk anak sekolah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
LIBUR LEBARAN - Surat Edaran Jadwal Libur Lebaran Terbaru untuk Anak Sekolah 2025. Jadwal terbaru libur Lebaran untuk anak sekolah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan. (Tangkap Layar Laman dikdasmen.go.id)

Berikut adalah link Surat Edaran (SE) jadwal libur Lebaran terbaru untuk anak sekolah: LINK.

Berikut adalah isi dari SE tersebut:

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama, antara lain:

bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca juga: Kemendikdasmen Resmi Mengubah Jadwal Libur Anak Sekolah Jelang Lebaran 2025, Simak Penjelasannya

c. Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:

menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. 
menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2025 Anak Sekolah Berubah! Cek Jadwal Barunya

orang tua/wali membimbing dan mendampingi murid dalam melaksanakan ibadah.
memantau murid pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Libur Sekolah Ditambah, Ini Penjelasan Mendikdasmen soal Jadwal Libur Lebaran 2025

Libur sekolah akan ditambah oleh pemerintah pusat.

Menukil dari Kompas.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa hari libur sekolah kini dimajukan.

Sebelummya pemerintah menetapkan libur sekolah mulai 26 Maret 2025, kini menjadi 21 Maret 2025.

"21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idul Fitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan," ujar Mu’ti saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan Maret 2025, Simak Jadwalnya

Ia juga menambahkan bahwa proses belajar tetap akan kembali dimulai pada 9 April 2025 di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. 

Keputusan perubahan jadwal ini telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. 

Saat ini, pihak terkait sedang menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama dari tiga menteri sebelum aturan ini resmi diberlakukan.

Penyesuaian dengan kebijakan WFA masyarakat 

Perubahan jadwal libur ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan sistem Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025. 

"Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan peraturan tentang WFA," jelas Mu’ti. 

Keputusan ini akan berlaku secara resmi setelah surat keputusan ditandatangani.

Baca juga: 24 Hari Anak Sekolah Libur Ramadan 2025, Cek Tanggalnya Sekarang!

Jadwal libur sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2025 

Dengan begitu, inilah rincian jadwal libur sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2025:

- 27 Februari - 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. 

- 6-20 Maret 2025: Belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. 

- 21-28 Maret & 2-8 April 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. 

- 9 April 2025: Kembali belajar di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri serta menyesuaikan dengan kebijakan transportasi dan mobilitas yang telah ditetapkan pemerintah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved