Senin, 16 Maret 2026

Info PPPK Gorontalo

Hingga Awal Maret 2025, Pemda Pohuwato Belum Ajukan Usul Penetapan NI PPPK ke BKN Gorontalo

Hal ini terungkap dalam laporan progres penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024 yang diperbarui pada 4 Maret 2025 pukul 17.00 Wita.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Hingga Awal Maret 2025, Pemda Pohuwato Belum Ajukan Usul Penetapan NI PPPK ke BKN Gorontalo
Kompas.com
ILUSTRASI -- Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). NI PPPK POHUWATO -- Hingga awal Maret 2025, Pohuwato belum ajukan NI PPPK ke BKN. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Hingga awal Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Pohuwato belum mengajukan usulan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini terungkap dalam laporan progres penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024 yang diperbarui pada 4 Maret 2025 pukul 17.00 Wita.

Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Gorontalo, Iskandar Hadju, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) bagi setiap SK yang diajukan oleh daerah atau instansi.

"Untuk SK PPPK itu dikeluarkan oleh daerah masing-masing. Kami di BKN hanya menerbitkan Pertek," ungkap Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Pilohulata Gorontalo Utara Tertangkap Basah Konsumsi Sabu

Dalam laporan tersebut, Pohuwato menjadi satu-satunya daerah di Gorontalo yang belum mengajukan usulan NI PPPK.

Dari total 624 formasi yang dinyatakan lulus, hingga kini belum ada satu pun dokumen usulan yang masuk ke BKN.

Akibatnya, validasi dari BKN terhadap PPPK di Kabupaten Pohuwato pun masih nihil.

Sebagai perbandingan, beberapa daerah lain di Gorontalo telah mengajukan usulan dan sebagian besar telah divalidasi oleh BKN.

Misalnya, Kabupaten Gorontalo telah mengusulkan seluruh 360 formasi yang lulus, dengan 316 di antaranya telah divalidasi atau sekitar 87,78 persen.

Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Pilohulata Gorontalo Utara Tertangkap Basah Konsumsi Sabu

Sementara Boalemo juga telah mengajukan 93 usulan, dengan tingkat validasi mencapai 92,47 persen.

Iskandar menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala dari pihak BKN dalam memproses usulan yang masuk.

"Tidak ada kendala di kami, setiap usulan yang dikirim pasti kami proses sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Belum adanya usulan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan administrasi dan koordinasi daerah dalam mempercepat proses pengangkatan PPPK.

Para calon PPPK di daerah tersebut masih menunggu kepastian mengenai status kepegawaian mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengenai alasan keterlambatan pengajuan usulan NI PPPK.

Sebagai informasi, hasil akhir seleksi PPPK 2024 tahap 1 diumumkan pada 24-31 Desember 2024.

Proses penetapan NIP CPNS (Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil) dan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan bagian penting dalam perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara. Untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses ini, berikut adalah alur yang harus dilalui oleh peserta dan instansi yang terlibat.

1. Peserta Mengusulkan Dokumen Melalui SSCASN (Pengisian DRH)

Proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NIP atau NI juga harus disiapkan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2. Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen

Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

3. Instansi Mengusulkan NI CPNS / NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)

Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut. Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.

4. BKN Memproses Berkas Usul dari Instansi 

BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. Setelah berkas tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas: MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai).

Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan cermat. 

Mulai dari pengusulan dokumen, verifikasi oleh instansi, hingga pengolahan berkas oleh BKN, setiap langkah memerlukan perhatian dan ketelitian.

Bagi peserta, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen sejak awal agar proses penetapan NIP atau NI berjalan lancar.

Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam berkas, instansi akan segera menghubungi peserta untuk memperbaikinya. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved