Bansos Guru Honor
Ketahui Besaran Bansos Guru Honor yang Akan Disalurkan, Jadwal Pencairan dan Cek Daftar Penerimanya
Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) untuk guru honor yang akan disalurkan dalam waktu dekat. Besaran bansos yang akan diterima.
"Selain validasi, data-data calon penerima juga harus dipadankan sehingga menjadi data yang valid dan akhirnya bantuan menjadi tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi,” ujar Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, semua data penerima manfaat yang masuk ke Kementerian Sosial (Kemensos) akan diintervensi.
Baca juga: Jadwal KM Labobar Kapal Pelni Maret 2025: Malam Ini Berangkat dari Kaimana Menuju ke Fakfak
Penerima manfaat dulu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi kini sudah ada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Sebagian besar program Kemensos, anggarannya social protection, sekarang diseimbangkan social protection dan empowering," katanya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti juga mengatakan, proses pemadanan data guru memerlukan komunikasi dua arah dengan kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemadanan tersebut disusun dengan memasukkan nama, NIK, status sertifikasi hingga status pegawai.
Ia menjelaskan, pemadanan nama-nama guru honorer yang akan diberikan bansos dicek sesuai DTSEN.
Sehingga, saat ditemukan nama ganda bisa langsung dicek sesuai NIK tunggal di DTSEN.
"Dengan DTSEN kita bisa bersihkan dan buat lebih bagus," katanya.
Sekedar informasi, mengacu pada Persesjen Nomor 9 tahun 2024 disebutkan, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Inilah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos:
1. Guru formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus
- Terdata di Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Masa kerja 17 tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV)
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Pendidik non formal di KB dan TPA
- Guru yang terdata di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki masa kerja 13 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Pengecekan data guru honorer dapat dilakukan melalui Helpdesk SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begini caranya:
- Akses Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn atau klik link ini.
- Isikan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir
- Masukkan kode CAPTCHA
- Tekan tombol Submit
- Nantinya, Helpdesk SSCASN akan menampilkan hasil pencarian data guru honorer tersebut.
Sementara itu, untuk pengecekan data penerima bansos, dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.