Pemprov Gorontalo
Gubernur dan Wagub Gorontalo Pilih Gunakan Mobil Dinas Lama, Tak Ada Pengadaan Baru
Sejak awal, keduanya telah berkomitmen untuk tetap menggunakan mobil dinas yang sudah ada tanpa pergantian.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MOBIL-DINAS-Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-memberikan-penjelasan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie memastikan bahwa pemerintah provinsi tidak akan membeli kendaraan dinas baru.
Sejak awal, keduanya telah berkomitmen untuk tetap menggunakan mobil dinas yang sudah ada tanpa pergantian.
"Kami sudah menyampaikan kepada tim anggaran bahwa tidak ada pembelian mobil baru. Kendaraan dinas yang ada saat ini masih bisa digunakan dengan baik," ujar Gubernur Gusnar dalam konferensi pers di rumah jabatan gubernur, Minggu (2/3/2025).
Gusnar menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati jauh sebelum kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara bijak.
"Baik di Gorontalo maupun Jakarta, kendaraan dinas yang digunakan gubernur, wakil gubernur, dan sekda tetap sama. Tidak ada pergantian," kata Gusnar.
Sementara itu, Wakil Gubernur Idah Syahidah juga menegaskan bahwa mobil dinas yang ada saat ini masih sangat layak digunakan karena dirawat dengan baik.
"Sejak masa kampanye, kami sudah berjanji untuk tidak membeli kendaraan dinas baru jika terpilih. Saya sendiri masih memakai mobil dinas wakil gubernur yang dibeli tujuh tahun lalu," tutur Idah.
Idah juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat sorotan warganet terkait kendaraan dinas yang ia gunakan.
"Ada yang bilang terlalu mewah, padahal ini mobil lama dan masih berfungsi dengan baik," tambahnya.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang lebih efisien dan berfokus pada kepentingan masyarakat. ADV (*)