Ramadan 2025
Bagi Penderita Asma, Begini Hukum Pakai Inlaer saat Puasa
Inhaler menjadi kebutuhan penderita asma yang tidak bisa dihindari. Lantas di saat tengah berpuasa, apakah inhaler dapat membatalkan?
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi penderita asma pasti tidak akan terlepas dari obat inhaler.
Obat yang dipercaya dapat meredakan penyempitan saluran pernapasan ini menjadi obat yang harus selalu tersedia.
Inhaler menjadi kebutuhan penderita asma yang tidak bisa dihindari.
Lantas di saat tengah berpuasa, apakah inhaler dapat membatalkan?
Baca juga: Termasuk Gorontalo Utara, Ini Daftar 16 Daerah Dinilai Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada
Dilansir dari TribunMedan.com, Mayoritas ulama, termasuk para ahli fikih kontemporer dan lembaga fatwa, berpendapat bahwa inhaler tidak membatalkan puasa.
Dikutip dari machung.ac.id bukan hanya inhaler, tetes dan semprotan hidung juga tidak membatalkan puasa.
Penggunaan inhaler/nebulizer atau obat yang langsung masuk ke paru-paru juga tidak membatalkan puasa karena obatnya langsung ke paru-paru tidak melewati saluran pencernaan
Berikut ini dalil pendukungnya;
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
Baca juga: Niat Tagih Utang, Debt Collector di Tuban Malah Diserang Nasabah Pakai Pedang
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Firman Allah yang lain:
“Dan tidaklah Dia menjadikan suatu kesulitan bagi kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali ia akan dikalahkan (oleh kesulitannya sendiri).” (HR. Bukhari, no. 39)
Kasus Lain: Bolehkah Sikat Gigi saat Puasa? Para Ulama Punya Pendapat Berbeda
Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah bisa membatalkan?
Saat berpuasa, mulut menjadi kering dan berbau. Menyikat gigi membuat napas lebih segar.
Baca juga: 8 Remaja Pelaku Perang Sarung dan Celurit Ditangkap Polisi Surabaya, Sempat Lari Terbirit-birit
Lantas, apakah boleh sikat gigi saat puasa?
Melansir situs Kemenag via Kompas.com, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat puasa.
Mayoritas ulama mengatakan sikat gigi saat puasa hukumnya sunnah, sementara sebagian yang lain menganggapnya makruh.
Terkait hukum sikat gigi saat berpuasa, ulama berbeda pandangan dalam kedua hadis Rasulullah SAW berikut ini.
Pendapat Ulama yang menyebut sunnah
Baca juga: Anak 7 Tahun di Grobogan Jawa Tengah Viral Rela Tak Sekolah Demi Urusi Ibunya yang ODGJ
"Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa," (HR: Tirmidzi).
Berdasarkan hadis tersebut, pendapat pertama mengatakan bahwa hukum sikat gigi adalah sunnah dalam kondisi apapun.
Termasuk sikat gigi saat seseorang menjalankan puasa hukumnya tetap sunnah. Dasar hukum tersebut juga didukung oleh mayoritas ulama.
Pendapat yang menganggap makruh
Sikat gigi saat puasa hukumnya makruh, terutama setelah tergelincirnya matahari.
Baca juga: Takjil di Kota Gorontalo Diburu Warga, Menyambut Awal Puasa Ramadan 2025
Argumen ini didasarkan pada dalil Rasulullah tentang bau mulut orang berpuasa layaknya minyak wangi kasturi.
Sikat gigi saat puasa tetap diperbolehkan, syaratnya dilakukan dengan hati-hati dan tidak membatalkan puasa dengan cara lain, seperti menelan sesuatu.
Tidak ada ulama yang mengharamkan sikat gigi saat puasa
Ulama yang membolehkan sikat gigi saat berpuasa (hukumnya sunnah) punya pandangan yang berbeda dibanding kan dengan pendapat kedua.
Menurut para ulama yang menghukumi sikat gigi saat puasa adalah sunnah, bau mulut orang berpuasa menjadi harum bukan di dunia, tetapi di akhirat kelak.
Oleh sebab itu sikat gigi saat berpuasa di siang hari pun tetap di perbolehkan.
Baca juga: Kultum Ramadan: Siska Bangguna - Sahur Itu Penting, Jangan Sampai Ketinggalan
Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam pemahaman hadis, yang jelas tidak ada yang sampai mengharamkan.
Pentingnya sikat gigi dalam Islam
Di luar perdebatkan bolehkah sikat gigi saat melakukan ibadah puasa, menjaga kebersihan mulut dengan cara ini dianggap sangat penting dalam Islam.
Saking pentingnya, Rasulullah bahkan hendak mewajibkan sikat gigi kepada umatnya.
Namun, karena khawatir hanya sebatas menganjurkan saja.
Baca juga: ASN di Jawa Barat Masuk Lebih Pagi 06.30 dan Pulang Lebih Cepat Sepanjang Ramadan 2025
Hadis ketika Rasulullah SAW menganjurkan sikat gigi yang artinya: "Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (HR: Bukhari dan Muslim).
Kedua, hadis Rasulullah yang menerangkan tujuan sikat gigi. Selain menjaga kesehatan gigi dan mulut, sikat gigi bertujuan untuk mencapai keridaan Allah.
"Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan" (HR: Ahmad dan Nasa'i).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfhsryjngrtg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.