Berita Nasional
Dua Pria Manado Ditangkap Polisi Terkait Pencurian 5 Motor di Jalan Sam Ratulangi
Seorang pencuri motor bernama Mifta Fany Agung (25) akhirnya tak berkutik saat diamankan oleh pihak kepolisian setelah mencuri motor milik anggota Pol
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KASUS-PENCURIAN-Dua-tersangka-saat-ditangkap-anggota-Polresta-Manado.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian motor.
Kedua tersangka, yang merupakan warga Kota Manado, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wenang, pada 28 Januari 2025.
Identitas kedua tersangka telah dirilis oleh kepolisian, yaitu JM alias Jackso (32) dan OK alias Osammy (47).
Keduanya kini berada dalam tahanan Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, para tersangka mencuri 5 unit motor," ujar AKP Regan pada Sabtu (1/3/2025).
Menurut AKP Regan, aksi pencurian ini bermula di sebuah kost di Kecamatan Wenang.
Para korban, yang memarkirkan motor mereka di depan kost pada malam hari, baru menyadari kehilangan motor saat bangun pagi dan hendak berangkat bekerja.
"Saat itu, para korban belum mengetahui pelakunya, sehingga mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit motor yang dicuri oleh kedua tersangka. Berikut rincian motor yang berhasil diamankan:
1 Unit Honda Vario 160 CC warna merah – TKP Depan Mantos (Tersangka Jekson dan Sammy)
1 Unit Yamaha Mio M3 warna Kuning – TKP Depan Cafe Sarona (Tersangka Jekson)
1 Unit Honda Beat Warna Hitam – TKP Samrat (Tersangka Jekson dan Sammy)
1 Unit Honda Vario 150 warna putih – TKP Malalayang (Tersangka Jekson)
1 Unit Honda Vario 150 Warna merah – TKP Taman God Bless (Tersangka Jekson dan Sammy)