Kasus Prostitusi Gorontalo

Tarif Rp 450 Ribu Sekali Kencan, Prostitusi Online di Gorontalo Terendus Polisi

Ipda Jalu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi yang dapat berujung pada tindak pidana. (*)

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Polda Gorontalo
PROSTIUSI - Polda Gorontalo berhasil mengamankan empat wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi pada Rabu (26/2/2026). Empat wanita tersebut diboyong ke Mapolda Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut. Foto (Polda Gorontalo). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik prostitusi online dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha 2025 pada Rabu (26/2/2025) malam.

Dalam razia yang digelar di sejumlah hotel dan kos-kosan, polisi mengamankan empat wanita yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

Empat wanita tersebut berinisial HT (44), SR (25), DA (27), dan SS (42).

Hal ini disampaikan langsung Kasatgas Operasi Pekat Otanaha 2025, Ipda Jalu Molan kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Profil Indra Gobel, Wakil Wali Kota Gorontalo dari Aktivis di Amerika hingga Dampingi Adhan Dambea

Kata Jalu dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan transaksi jasa prostitusi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menerima pelanggan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp450.000 per sesi.

Jalu juga menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan praktik prostitusi online yang semakin marak.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya yang melibatkan teknologi informasi," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal KM Sirimau Kapal Pelni Maret 2025: Hari Ini dalam Perjalanan dari Saumlaki ke Kalabahi

"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran serupa," tambahnya.

Operasi Pekat Otanaha digelar secara berkala guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari berbagai bentuk penyakit sosial, termasuk prostitusi online. 

Ipda Jalu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi yang dapat berujung pada tindak pidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved