PSU di Gorontalo
Putusan MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Termasuk Gorontalo Utara
Putusan ini dinilai sebagai akibat dari ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Redaksi | Editor: Minarti Mansombo
TRIBUNGORONTALO.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Putusan ini dinilai sebagai akibat dari ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Lirik Lagu Gemuruh Riuh - Mighfar Suganda
Baca juga: Butuh Biaya Pengobatan, Nunung Srimulat Jual Semua Aset dan Tinggal di Kos-kosan bersama Suami
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, PSU ini menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh negara dan masyarakat akibat penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional serta adanya kecurangan yang dibiarkan.
"Pemungutan suara ulang ini adalah harga mahal yang harus dibayar akibat ketidakprofesionalan penyelenggara dan kecurangan yang tidak ditindak tegas," ujar Titi dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (25/2/2025).]

Menurutnya, putusan PSU dari MK menegaskan komitmen lembaga tersebut terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. MK, lanjutnya, menitikberatkan pada prinsip kedaulatan rakyat, kemurnian suara pemilih, serta keabsahan status calon kepala daerah.
"Kompetisi yang jujur, adil, berintegritas, dan demokratis merupakan prinsip fundamental yang selalu dijaga oleh MK," kata Titi.
Ia menambahkan bahwa putusan MK ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mengabaikan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Baca juga: Jadwal Kapal KM Ciremai Kapal Pelni Februari - Maret 2025: Hari Ini Berangkat dari Baubau ke Ambon
Baca juga: Jadwal KM Tidar Kapal Pelni Februari - Maret 2025: Hari Ini Perjalanan dari Surabaya Menuju Jakarta
MK memerintahkan PSU atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah itu merupakan bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin (24/2/2025).
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK. "Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Faiz melalui keterangan tertulis, Senin.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.