Pelantikan Kepala Daerah

Mendagri Tito Karnavian Ungkap Kepala Daerah Hasil Gugatan Pilkada di MK Juga Akan Ikut Pembekalan

Bagi kepala daerah yang sementara menunggu keputusan MK soal gugatan bisa mengikuti pembekalan juga, namun berbeda tempat dengan kepala daerah lainnya

Tribunjogja.com/Istimewa
PEMBEKALAN KEPALA DAERAH: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengikuti senam pagi bersama ratusan kepala daerah peserta retreat pembekalan di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Sabtu (22/2/2025). Kepala daerah yang masih menunggu hasil sidang MK juga ternyata bisa mengikuti pembekalan namun di tempat yang berbeda. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Bagi kepala daerah yang masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata bisa mengikuti pembekalan.

Kepala daerah di Gorontalo yang masih menunggu hasil putusan MK adalah Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Roni Imran bersama wakilnya dengan nomor perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mereka nantinya akan mengikuti pembekalan bersama 40 kepala daerah lainnya.

Hal ini diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kata Tito, Pembekalan itu akan berbeda tempat dengan pembekalan yang saat ini dilaksanakan oleh 961 kepala daerah.

Dilansir dari Kompas.com, Menurut Tito, pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan jumlah peserta pembekalan.

"Kami gunakan konsep (pembekalan) lama. Nggak akan sama seperti di Magelang," ujarnya saat menghadiri kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2025).

"Kami tentu juga akan memberikan kegiatan pembekalan kepada mereka," lanjutnya.

Sidang Putusan PHP di MK 

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas 40 gugatan PHP pada Senin (24/2/2025). 

Sidang putusan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dimulai pukul 08.00 WIB. 

Sebagai informasi, dari 310 perkara PHP yang terdaftar di MK, sebanyak 270 perkara telah diputus dalam sidang dismissal pada 4-5 Februari 2025. 

Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke tahap pembuktian. 

Dari total 40 perkara tersebut, terdapat tiga sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dua sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 35 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati. 

Berikut daftar 40 perkara PHPU Pilkada Serentak 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian: 

Putusan/Ketetapan Dismissal Hari Pertama: 

  • Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Tasikmalaya 
  • Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Magetan 
  • Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Pesawaran 
  • Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Mimika 
  • Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025: Wali Kota Banjarbaru 
  • Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Aceh Timur 
  • Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025: Gubernur Bangka Belitung 
  • Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Bangka Barat 
  • Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Pasaman 
  • Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Lamandau 
  • Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025: Wali Kota Palopo 
  • Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025: Wali Kota Sabang 
  • Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Gorontalo Utara 
  • Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Pasaman Barat 
  • Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Bengkulu Selatan 
  • Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Empat Lawang 
  • Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Banggai 
  • Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Bungo 
  • Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Serang 
  • Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Parigi Moutong 

Putusan/Ketetapan Dismissal Hari Kedua: 

  • Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Mandailing Natal 
  • Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Boven Digoel 
  • Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025: Gubernur Papua Pegunungan 
  • Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025: Gubernur Papua 
  • Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Jayapura 
  • Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Puncak 
  • Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Puncak Jaya 
  • Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Kutai Kartanegara 
  • Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Barito Utara 
  • Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Siak 
  • Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Berau 
  • Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Pamekasan 
  • Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Halmahera Utara 
  • Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Belu 
  • Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Pulau Taliabu 
  • Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Buton Tengah 
  • Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Kepulauan Talaud 
  • Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Mahakam Ulu 
  • Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Jeneponto 
  • Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025: Bupati Buru 

Sidang pembuktian akan menentukan apakah sengketa yang diajukan oleh para pihak dapat dikabulkan atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi. 

Hasil putusan ini akan berpengaruh pada pelantikan kepala daerah terpilih di berbagai daerah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved