Hasil Pilkada 2024
Alasan Owena Mayang Shari Belawan - Stanislaus Didiskualifikasi MK meski Unggul Pilkada Mahakam Ulu
Owena Mayang Shari Belawan bersama Stanislaus Liah resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNGORONTALO.COM – Owena Mayang Shari Belawan bersama Stanislaus Liah resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini diumumkan MK melalui amar putusan nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).
Owena Mayang dan Stanislaud diketahui merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024.
MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakma Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024. Juga Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
Sebelumnya pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 itu memenangkan Pilkada Mahakam Ulu.
Namun mereka digugat oleh paslon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Melansir TribunBengkulu.com, Novita dan Artya merupakan paslon nomor urut 02 di Pilbup tersebut yang menggugat KPU atas sejumlah kecurangan yang terjadi di Pilbub Mahakam Ulu.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pilbub Mahakam Ulu penuh kecurangan dan menyatakan paslon nomor urut 03 didiskualifikasi dari Pilbup.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2).
Suhartoyo menyatakan batal Putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024 tertanggal 6 Desember 2024.
"Menyatakan didiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024," kata Suhartoyo.
MK kemudian memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTb dan DPK yang digunakan dalam pemilu 27 November 2024 yang diikuti oleh pasangan alon Yohanes Avun dan Juan Jenau; Pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin serta pasangan calon baru yang diajukan parpol atau gabungan parpol pengusung paslon nomor 03.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan," kata dia.
Perkara Kontrak Politik dengan Ketua RT
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dalam Pilbup Mahakam Ulu.
"Telah ternyata pelanggaran pemilihan terjadi di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu, yaitu Kecamatan Laham, Kecamatan Long Hubung, Kecamatan Long Apari, Kecamatan Long Pahangai, dan Kecamatan Long Bangun, dan tersebar di banyak desa, sehingga unsur massif dari pelanggaran ini telah terpenuhi," kata Saldi dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin (24/02/2025).
Saldi mengatakan, ada kontrak politik kepada sejumlah Ketua RT untuk mensosialisasikan kepada warga setempat.
Maka ada tugas mengikat untuk dilakukan mempengaruhi pemilih agar memilih paslon nomor urut 03.
"Artinya disadari atau tidak pasangan calon nomor urut 3 telah menjadikan Atau memposisikan para ketua RT sebagai tim pemenangan yang bersangkutan," ucap Saldi.
Dalam kontrak politik juga ada alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar per kampung per tahun, serta program ketahanan keluarga sebesar minimal Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per desawisma per tahun, sehingga para ketua RT yang membuat kontrak politik dinilai tidak hanya akan turun ke bawah untuk mempengaruhi pemilih, namun akan berkoordinasi ke atas dengan petinggi kampung demi terwujudnya janji politik pasangan calon nomor urut 3 dalam kontrak politik yang dimaksud.
"Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik tidak biasa demikian merupakan perjanjian antar pihak yang bersifat privasi yang berisi janji untuk memberikan sejumlah uang tersebut harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih," ujar Saldi.
"Dengan demikian mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk memengaruhi pemilih," sambungnya.
Selain itu, pihak terkait secara formal memang tidak melibatkan petinggi kampung menandatangani kontrak politik karena petinggi kampung dilarang untuk berkampanye.
Namun demikian, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menujukkan petinggi kampung tetap terlibat menggerakkan para ketua RT.
"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, menurut mahkamah telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam ulu 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu," ujarnya.
"Pasangan calon nomor urut 3 telah melakukan pelanggaran atau menciderai prinsip prinsip pemilihan umum yang demokratis yang sangat mendasar sehingga harus dinyatakan didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Perkara Kontrak Politik dengan Ketua RT, Bupati Mahakam Ulu Batal Dilantik Prabowo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.