Rabu, 18 Maret 2026

Berita Gorontalo

Seorang Warga Kota Barat Gorontalo tak Bisa Berkutik, Ketahuan Simpan Narkoba di Boneka

Pelaku, yang diketahui berinisial Mardiana Dauda (53), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Seorang Warga Kota Barat Gorontalo tak Bisa Berkutik, Ketahuan Simpan Narkoba di Boneka
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
NARKOBA - Polresta Gorontalo Kota saat merilis dua tersangka kasus Narkoba di Kota Gorontalo, Kamis (20/2/2025). Boneka menjadi tempat persembunyian narkoba oleh tersangka Mardiana. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloSeorang warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, tak bisa berkutik setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam boneka.

Pelaku, yang diketahui berinisial Mardiana Dauda (53), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Hal itu setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di kediamannya.

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap MD di rumahnya.

"Saat penggeledahan, ditemukan sebuah boneka yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik kecil berisi sabu," ujar AKP Dimas dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, Mardiana Dauda mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Yusdin R Rayu.

Wanita ini diketahui yang berdomisili di Sulawesi Tengah. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankannya di wilayah Kabupaten Parimo.

"Hasil uji laboratorium menunjukkan MD negatif metamfetamin, sedangkan YRR positif narkoba. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Gorontalo dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

"Kami harap masyarakat berani melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka," pungkas AKP Dimas. 

Narkoba di Gorontalo

Polda Gorontalo melaporkan peningkatan signifikan dalam penanganan kasus narkoba sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan data Ditnarkoba Polda Gorontalo, jumlah kasus yang berhasil ditangani meningkat 51 persen, dari 63 kasus pada 2023 menjadi 95 kasus pada 2024.

Barang bukti yang disita juga menunjukkan lonjakan signifikan. Pada tahun 2024, polisi menyita 207,8683 gram sabu, jauh meningkat dibandingkan 28,041 gram pada tahun 2023.  

Ganja juga mencatat lonjakan besar dengan total 2.995,7531 gram di 2024, naik dari 744,72 gram pada 2023. 

Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya, seperti Gorilla 1.9544 gram, obat-obatan sebanyak 12.091 butir, kosmetik ilegal sebanyak 1.526 buah, dan minuman keras (miras) sebanyak 13.182,5 liter.

Ditinjau dari data rekapan kasus per satuan wilayah, untuk Narkotika Polda Gorontalo sendiri menangani 31 kasus pada 2024, naik dari 16 kasus di tahun sebelumnya.

Polres Gorontalo Kota menangani 17 kasus pada 2024, sementara  tahun sebelumnya 11 kasus. Polres Gorontalo dan Polres Boalemo sendiri menangani 7 kasus pada 2023 dan 2024.

Polres Bonbol mengalami peningkatan satu kasus menjadi 5 kasus di 2024, meningkat dari 4 kasus di 2023.

Polres Pohuwato juga mengalami peningkatan signifikan, dari 18 kasus pada 2023 menjadi 25 kasus di 2024.

Terakhir pada Polres Gorontalo Utara hanya menangani tiga kasus di 2024, sementara di tahun sebelumnya daerah ini tak ada penangan kasus Narkotika.

Secara total kasus narkotika yang ditangani Polda dan Polres Jajaran sebanyak 63 kasus di 2023 dan 95 kasus pada 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved