Berita Viral
Baru Kerja Sebulan, ART di Tangerang Selatan Nekat Curi Bayi Milik Majikan, Ini Penyebabnya
Seorang ART di Tangerang Selatan ini nekat curi bayi 10 bulan milik majikan gegara kepingin punya anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fsdgsrt.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) nekat curi bayi milik majikannya.
Bayi berumur 10 bulan ini diculik gegara ART ini pingin memiliki anak.
Padahal ART ini baru sebulan kerja di salah satu rumah di wilayah Tangerang Selatan.
Jika ART lain pingin mencuri harta berharga seperti emas dan uang, namun ART di Tangerang Selatan ini malah pingin mengambil anak sang majikan.
Dilansir dari Tribunnews.com, ART tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Ibu Hamil di Kotasari Viral Gegara Ngidam Pingin Ditilang Polisi, Girang saat Terwujud
Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi, menjelaskan bahwa EH hanya membawa bayi tersebut ke rumahnya dan juga handphone milik majikannya.
"Motifnya itu hanya membawa (bayi) tidak untuk dijual. Jadi, murni hanya ingin miliki anak tersebut," ungkap Junaedi saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Kronologi Kejadian
EH mulai bekerja di rumah majikannya pada Januari 2025 dan sempat meminta izin untuk pulang ke kampung halaman pada 2 Februari 2025.
Baca juga: Harus Bayar Rp26 Juta Biar Bisa Pulang, TKW di Singapura Ini Viral Menangis Histeris
Setelah menerima gaji sebesar Rp2.000.000, pelaku menghilang bersama bayi LN.
Pada pukul 09.00 WIB, majikan terbangun dan mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.
"Setelah melihat rekaman CCTV, pelaku pergi meninggalkan rumah pada pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor," tambah Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.
Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan resmi tercatat dalam LPB 18 II 2025 di Polsek Pondok Aren.
Baca juga: Viral Mobil BMW Pelat Nomor N-3-NEN Kena Tilang, Sang Pengemudi Raysa Salika Didenda Rp500 Ribu
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EH dalam waktu kurang dari 24 jam di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com