Operasi Keselamatan 2025
Puluhan Pengendara Terjaring Razia Operasi Keselamatan Gorontalo, Langsung Disidang
Puluhan kendaraan terjaring dalam operasi keselamatan yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo bersama Satlantas Polresta Gorontalo Kota.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Puluhan kendaraan terjaring dalam operasi keselamatan yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo bersama Satlantas Polresta Gorontalo Kota.
Operasi yang memasuki hari kelima ini menghadirkan inovasi sidang di tempat.
Hal ini memungkinkan pelanggar untuk langsung menyelesaikan sanksi hukum tanpa harus menunggu persidangan berminggu-minggu di pengadilan.
Pantauan TribunGorontalo.com, Sejumlah kendaraan diberhentikan oleh petugas untuk ditanyai kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, Jumat (14/2/2025).
Polisi juga memeriksa pengendari yang tak mengenakan helm, kaca spion, sabuk pengaman, hingga plat nomor.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mempermudah proses penyelesaian tilang.
"Pada operasi ini, masyarakat yang terbukti melanggar aturan lalu lintas langsung menjalani sidang di lokasi razia. Hakim pengadilan negeri akan memberikan putusan, dan denda bisa langsung dibayarkan melalui jaksa dengan sistem online via BRI," ujar AKP Octalya kepada TribunGorontalo.com, Jumat.
Sejumlah instansi turut terlibat dalam pelaksanaan sidang di tempat ini, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Pengadilan Negeri Gorontalo, Jasa Raharja, serta Dispenda.
Kehadiran Jasa Raharja dan Dispenda kata AKP Octa bertujuan untuk membantu pengendara yang belum membayar pajak kendaraan agar dapat segera mengurus kewajibannya tanpa harus dikenai sanksi tilang.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo, Victor Raymond Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap inovasi ini.
"Sidang di tempat sangat membantu masyarakat karena mereka bisa langsung menyelesaikan pelanggaran dan mengambil barang bukti setelah membayar denda," terangnya.
Baca juga: Nasib Fajrun Suleman, Sopir Truk Galon Kecelakaan di Limboto Gorontalo, Akui Ibunya Akan Dioperasi

"Ini mempercepat proses hukum dan menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," tambahnya.
Lebih lanjut, Victor menjelaskan dalam lima hari operasi keselamatan ini, setidaknya 50 kendaraan di wilayah Kota Gorontalo telah terjaring razia.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi penggunaan helm yang tidak sesuai standar, knalpot bising, dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
Para pelanggar yang disidang ditempat dikenakan denda berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sistem pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui bank untuk menghindari praktik pungli serta memastikan transparansi.
Operasi keselamatan ini masih akan terus berlangsung, dengan agenda sidang di tempat yang sudah menjadi program tahunan Polda Gorontalo.
Victor berharap inovasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.