Kamis, 12 Maret 2026

Berita Viral

Gara-gara Naik di Atas Meja saat Sidang Razman Nasution, Firdaus Oibowo Tak Bisa Lagi jadi Pengacara

Berita Acara Sumpah Advocat milik Firdaus Oibowo dicabut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Gara-gara Naik di Atas Meja saat Sidang Razman Nasution, Firdaus Oibowo Tak Bisa Lagi jadi Pengacara
Grid.id/Ulfa Lutfia/Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
PENGACARA NAIK MEJA - Tim pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025). Pengadilan Tinggi Baten akhirnya mencabut Berita Acara Sumpah Advocat milik Firdaus Oiwobo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Berita Acara Sumpah Advocat milik Firdaus Oibowo dicabut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Melansir dari Kompas.com, Firdaus telah melanggar janji Advocat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya dalam peristiwa persidangan Razman Arif.

Hal itu dikarenakan Firdaus naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).

Kini Firdaus tidak bisa lagi menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak bisa lagi beracara di pengadilan.

Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 
Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut. 

Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.

Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus selaku tim hukum naik ke atas meja. 

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Truk Pertamina di Pontolo Gorontalo Utara, Sopir Loncat sebelum Tabrak Pohon 

Razman Nasution Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mengutip KompasTV, Pengacara Razman Arif Nasution resmi dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menyebut pelaporan tersebut merupakan terkait aksi Razman yang mengamuk di ruang sidang pada Kamis (6/2) lalu.

"Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan," kata Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

"Iya betul jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang, baik selama di skors, maupun selama persidangan berjalan," sambungnya.

Ia menyebut Razman dkk ini dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus.

"Pasal yang saya laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 217 KUHP" tegasnya.

Sebagai informasi Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Sementara Pasal 217 KUHP mengatur tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan.

Lebih lanjut Maryono menuturkan pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA).

"Ini sudah perintah Mahkamah Agung. Atas kejadian itu kami tidak diam, kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Seperti itu. Ini atas nama lembaga (laporkan Razman dkk),” tegasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman buntut kericuhan yang disulutnya pada persidangan Kamis (6/2) lalu.

Adapun kericuhan ini terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera dan beredar di media sosial.

Insiden terjadi ketika sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris dengan terdakwa Razman itu diputuskan majelis hakim untuk digelar digelar secara tertutup.

Razman yang tidak puas kemudian memprotes agar sidang digelar terbuka dan diliput media.

Usai protes ditolak, Razman yang emosi menghampiri dan memegang puncak Hotman Paris yang saat itu duduk di kursi saksi. 

Tak hanya itu, salah satu Kuasa Hukum Razman, Firdaus Oiwobo, bahkan terlihat naik ke meja sidang.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan KompasTV

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved