Ramadhan 2025
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H di Tanggal 1 Maret 2025, Lebaran Kapan?
Muhammadiyah kini resmi tetapkan awal Ramadhan 1446 H yakni pada Sabtu (1/3/2025) serta lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdgjnhsry.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Muhammadiyah kini resmi tetapkan awal Ramadhan 1446 H.
Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan pada Sabtu (1/3/2025).
Dilansir dari Kompas.com, penetapan awal Ramadhan itu disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti, dalam konferensi pers yang digelar melalui akun YouTube kanal PP Muhammadiyah, Rabu (11/2/2025).
"Berdasarkan hasil hisab, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan, 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025," ucapnya dalam konferensi pers.
Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025, Lengkap Lokasi hingga Posisi Hilal
Selain itu, PP Muhammadiyah juga mengumumkan hari raya Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang bertepatan pada Senin, 31 Maret 2025.
"Di wilayah Indonesia, 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025," tuturnya.
Muhammadiyah juga turut menetapkan perhitungan hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1446 Hijriah.
Baca juga: Jadwal dan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan 1446 H/2025 M
"1 Zulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Mei 2025. Karenanya, hari Arofah jatuh pada hari Kamis Pon, 5 Juni 2025, dan Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat Wage, 6 Juni 2025," kata Sayuti.
Ia mengatakan, maklumat tersebut disampaikan untuk menjadi panduan warga Muhammadiyah dalam menentukan pelaksanaan ibadah puasa dan penetapan hari raya.
"Demikian maklumat ini disampaikan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.
Pemerintah Tetapkan Jadwal Pembelajaran Mandiri Siswa Selama Ramadhan 2025
Jadwal pembelajaran mandiri siswa selama ramadhan 2025 kini telah ditetapkan secara resmi, pada Selasa (21/1/2025).
Penetapan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri diantaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Surat Edaran (SE) tersebut diteken pada 20 Januari 2025.
Isinya mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.
Adapun SEB ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Berikut isi SEB sebagaimana dikutip TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com:
Pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.
Di mana, Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah.
Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Sementara, bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.