Berita Nasional

Digerebek di Penginapan, Suami Maafkan Istri yang Berselingkuh dengan Pria Lain di Banggai

Selingkuhan istrinya itu berinisial RM alias I (33). Keduanya dipergoki di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Ten

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
PERSELINGKUHAN
ISTRI SELINGKUH: Peristiwa perselingkuhan terjadi pada Senin, 6 Januari 2025. Seorang pria berinisial HM (41) harus menelan pil pahit setelah memergoki istrinya, PD (38). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria berinisial HM (41) harus menelan pil pahit setelah memergoki istrinya, PD (38), tengah berduaan dengan pria lain.

Selingkuhan istrinya itu berinisial RM alias I (33). Keduanya dipergoki di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, itu langsung dilaporkan HM ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/SEK BUNTA/RES BGI/POLDA SULTENG.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Bunta segera menangani kasus ini.

Namun, alih-alih melanjutkan ke proses hukum, kasus perzinahan ini berakhir dengan jalur damai setelah dilakukan mediasi.

Mediasi berlangsung di ruang Kepala Unit Reskrim Polsek Bunta pada Kamis, 6 Januari 2025.

Hadir dalam proses tersebut Kanit Reskrim Ipda Tesar M Noor, perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, serta Kepala Desa setempat sebagai saksi.

Dari hasil mediasi, HM akhirnya memilih memaafkan perbuatan sang istri dan pria selingkuhannya.

Dengan kesepakatan tersebut, HM juga sepakat mencabut laporannya.

Sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, PD dan RM menandatangani surat pernyataan damai di atas meterai.

Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang mencoreng kehormatan rumah tangga tersebut.

Kapolsek Bunta, Ipda Andi Wijanarko, membenarkan adanya pencabutan laporan oleh HM setelah proses mediasi berlangsung.

"Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM. Oleh karena itu, korban mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditandatangani masing-masing pihak di atas meterai," ujar Ipda Andi Wijanarko.

Dengan berakhirnya kasus ini melalui jalur damai, PD dan RM kini bisa bernapas lega.

Sementara itu, keputusan HM memaafkan istrinya menuai beragam tanggapan di kalangan masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved