THR 2025

Menaker Pertimbangkan THR Idulfitri Dipercepat, Yassierli: Sedang Kami Siapkan

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 kemungkinan akan lebih cepat.

Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
ILUSTRASI THR - Menaker mempertimbangkan usulan Menteri Perhubungan soal pencairan THR idulfitri lebih cepat 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulftri 2025 kemungkinan akan lebih cepat.

Hal ini sedang dipertimbangkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Melansir KompasTV, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli, mengatakan pihaknya akan membahas persoalan THR di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/buruh.

“Nanti akan kita bahas. Yang jelas, kalau terkait THR, kami ingin pastikan bahwa pemerintah menjamin (hak pekerja), karena kami memahami juga aspirasi dari pekerja,” kata Menaker Yassierli kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

“Nanti kita bahas. Sedang kami siapkan, tapi harus kita bahas dulu di LKS (Tripartit),” tambahnya seperti dikutip dari Antara. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, diperlukan koordinasi intensif antara berbagai pemangku kepentingan jika ingin mempercepat pencairan THR.

Apalagi, kemampuan perusahaan membayar THR karyawan berbeda-beda. 

“Yang penting adalah eksekusi dari THR-nya. Kemampuan perusahaan untuk membayar THR (kepada pekerja) itu yang lebih penting, dan itu yang perlu kita komunikasikan,” ujar Indah.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan waktu pembayaran THR kepada para tenaga kerja dimajukan. Dudy menyebut, hal itu diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Ia menyoroti momentum dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.

Menhub menilai, batas waktu dimulainya dan selesainya libur akan memengaruhi tingkat kepadatan jalan dan tingginya pemanfaatan layanan di berbagai moda transportasi.

"Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan Lebaran nanti. Termasuk juga penentuan puncak arus mudik dan arus balik," tuturnya mengutip Kompas.tv, Sabtu (25/1). 

Pembahasan THR Ojol

Mengutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pembahasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir akan rampung dalam dua pekan. 

"Iya, dua minggu ini harus beres nih (pembahasan soal THR ojol)," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2/2025). 

Dia bilang, saat ini tim Kemenaker tengah mengebut pengkajian regulasi THR ojol yang akan segera diterbitkan sebelum Ramadhan dimulai pada awal Maret mendatang.

Penyelesaian regulasi THR ojol ini berperan penting dalam penyelesaian masalah THR ojol yang kerap menjadi tuntutan para pengemudi platform online setiap tahunnya.

"Karena regulasinya harus duduk dulu nih, regulasinya seperti apa," tegasnya.

Setelah regulasi rampung, barulah Kemenaker akan sampaikan hasilnya ke penyedia platform online atau aplikator.

Selain itu, Kemenaker juga akan meminta partisipasi dari para pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir.

"Tenang saja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus rapiin terkait dengan THR," ucap dia. Sebelumnya, 

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker untuk segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksi online, dan kurir paket berhak menerima THR. Menurut dia, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online. Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir, maka Kemenaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

 

Artikel ini telah tayang di KOMPASTV  dan KOMPAS.COM

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved